Seorang pria berinisial SB (43) ditangkap petugas kepolisian saat tombok nomor untuk judi togel online. Sebelumnya tersangka juga pernah ditangkap dua kali karena kasus perjudian.
"Yang bersangkutan (SB) merupakan residivis. Pernah ditangkap tahun 2007 dan 2017 dengan kasus sama yakni perjudian," ujar Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin, kepada awak media, Senin (5/9/2022).
Polisi menangkap SB di kediamannya Jalan Wukir, Kota Batu pada Jumat (2/9/2022) sekitar pukul 19.30 WIB. Waktu itu, tersangka kedapatan sedang memasang tombok nomor di situs judi online bernama Master Toto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah kami tangkap, kami lakukan pendalaman dan ternyata tersangka ini berperan sebagai bandar, dia menerina tombokan dari orang lain. Tapi yang bersangkutan juga ikutan nombok," kata Oskar.
Pria dengan dua melati dipundaknya itu mengatakan bahwa tersangka sudah menggeluti judi togel online selama dua bulan. Berperan sebagai bandar tersangka setiap harinya berhasil meraup keuntungan hingga Rp 300 ribu.
"Dari pengakuannya dia dapat keuntungan itu hingga Rp 300 ribu sehari," tuturnya.
Saat mengamankan SB, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa rekap nomor togel hingga bukti transfer. Pelaku terancam pidana Pasal 303 KUHP UU No 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman pidana selama-lamanya 10 tahun penjara.
"Kasus perjudian ini menjadi atensi dari Kapolri untuk diberantas. Perkara ini juga masih terus dikembangkan di bidang cyber crime," tandas Oskar.
(abq/iwd)