"Kita amankan semua ada 11 pesilat yang berbuat anarkis membakar dua sepeda motor yang terjadi kemarin," ujar Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono kepada wartawan dalam rilis, Kamis (18/1/2024).
Dari 11 pesilat tersebut, kata Argowiyono, ada empat pelaku masih di bawah umur berstatus pelajar. Keempat tersangka yang masih di bawah umur dalam penanganan tim Unit PPA Satreskrim Polres Ngawi.
"Ada empat masih di bawah umur dalam penanganan oleh tim Unit PPA," kata Argowiyono.
![]() |
Argowiyono menambahkan peristiwa pembakaran terjadi Selasa (16/1) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu pembakaran dipicu oleh dua pesilat yang mengendarai sepeda motor berknalpot brong.
"Jadi pemicunya motor korban ini memakai knalpot brong karena pelaku merasa terganggu berbuat anarkis. Tapi bagaimana pun juga tidak boleh main hakim sendiri," jelas Argowiyono.
Data yang dihimpun detikJatim, 2 korban pemilik sepeda motor adalah Yusuf Panji N (18), warga Desa Wonosari, Sine, Ngawi dan Suyatno (37), warga Desa Pocol, Sine, Ngawi.
Barang bukti yang diamankan adalah rangka Sepeda motor Honda Verza yang terbakar dengan Nopol AE 6064 LA dan rangka Sepeda Motor Honda Revo yang terbakar dengan Nopol AD 2345 YA.
Kemudian 16 batang kayu, 4 buah batu, 1 Unit HP Oppo A71 warna putih, 1 buah batu kali berukuran sedang, 1 buah batu berukuran diameter kurang lebih 6 cm, 1 buat pet helm cargloss warna hitam.
Kemudian 1 batang ranting kayu berukuran panjang kurang lebih 60 cm, 1 (satu) batang kayu balok bekas terbakar berukuran panjang kurang lebih 63 cm
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan mengatakan sesuai dengan perannya masing-masing, para tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara. Yakni dijerat Pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) ke 1e KUHP serta Pasal 160 KUHP.
(abq/iwd)