Fitria (23) sempat menjadi sosok misterius dalam kasus pembunuhan Siti Maimuna (29) warga Dusun Lorpolor, Desa Karang Gayam, Omben, Sampang. Ia berhasil menyusun rencana pembunuhan itu sendirian.
"Kurang lebih 2 hari sebelum kejadian aksi itu direncanakan, dan dilaksanakan saat suami korban berangkat ke Surabaya," ujar Kanit Pidum Satreskrim Polres Sampang Aiptu Eko Prasetyo kepada detikJatim, Kamis (18/1/2024).
Menurut Eko, aksi Fitria terbilang rapi. Tidak satupun orang terdekatnya yang mengetahui bahwa dia lah yang membunuh Siti. Bahkan untuk menutupi aksi kejinya, ia hadir dalam pemakaman korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat proses pemakaman korban, tersangka juga datang menyaksikan," kata Eko.
Enam hari berselang, kasus pembunuhan sadis ini terungkap usai polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan. Penyelidikan dilakukan berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan pemeriksaan ponsel milik suami dan saksi lain.
"Penyidikan kami menggunakan teknologi ITE dan dipadukan dengan hasil penyelidikan dan penyidikan di lapangan," terangnya.
Akibat perbuatannya Fitria dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 dan Pasal 351 tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.
Dari peristiwa tersebut, polisi menyita barang bukti celurit, pakaian pelaku, dan pakaian korban yang masih terdapat bercak darah
(abq/iwd)