Begini Perkara yang Bikin Crazy Rich Surabaya Budi Said Ditahan Kejagung

Kabar Nasional

Begini Perkara yang Bikin Crazy Rich Surabaya Budi Said Ditahan Kejagung

Wilda Hayatun Nufus - detikJatim
Kamis, 18 Jan 2024 20:27 WIB
Kejagung tahan crazy rich Budi Said
Crazy Rich Surabaya Budi Said yang ditahan Kejagung RI karena rekayasa jual beli emas. (Foto: Wilda Nufus/detikcom)
Surabaya -

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Budi Siad, pengusaha properti Crazy Rich Surabaya jadi tersangka kasus dugaan korupsi penjualan emas program Butik Emas Logam Mulia Surabaya 1 PT Antam. Kejagung menyatakan Budi telah merekayasa transaksi jual beli emas.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan kasus ini bermula pada Maret-November 2018 di mana Budi bersama-sama dengan oknum pegawai PT Antam kongkalikong merekayasa transaksi jual beli emas dengan harga jual di bawah harga normal seolah ada potongan harga.

"Sekira bulan Maret 2018 sampai dengan November 2018 diduga tersangka bersama sama dengan Saudara EA, Saudara AP, Saudara EK, dan Saudara MD beberapa di antaranya merupakan oknum pegawai Antam," kata Kuntadi dilansir dari detikNews, Kamis (18/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Telah melakukan pemufakatan jahat merekayasa transaksi jual beli emas, dengan cara penetapan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan oleh PT Antam dengan dalih seolah-olah ada diskon dari PT Antam," sambungnya.

Kuntadi mengatakan saat itu, PT Antam tidak menetapkan diskon untuk harga jual beli emas. Untuk menutupi transaksi tersebut, Budi melakukan mekanisme hal yang melanggar hukum sehingga PT Antam tidak bisa mengontrol keluar masuk transaksi dari logam mulia.

ADVERTISEMENT

"Padahal pada saat itu PT Antam tidak menerapkan diskon. Guna menutupi transaksinya tersebut, maka para pelaku ini menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan Antam sehingga Antam tidak bisa mengontrol keluar masuknya logam mulia dan jumlah uang yang ditransaksikan," ujar Kuntadi.

Kuntadi mengatakan jumlah uang yang diberikan Budi dan jumlah logam yang diterima terdapat selisih yang sangat besar. Budi dan oknum pegawai Antam lalu membuat surat palsu untuk mengelabui adanya transaksi itu.

"Akibatnya antara jumlah uang yang diberikan oleh tersangka dan jumlah logam mulai diserahkan eh PT Antam terdapat selisih yang cukup besar," katanya. "Guna menutupi selisih itu para pelaku membuat surat diduga palsu yang pokoknya menyatakan seolah-olah benar transaksi itu telah dilakukan bahwa benar PT Antam ada keterangan dalam penyerahan sejumlah logam mulia."

Akibat kasus ini, PT Antam mengalami kerugian 1.136 kg logam mulia atau setara Rp 1,1 triliun. "Akibatnya PT Antam mengalami kerugian sebesar 1.136 kg logam mulia atau mungkin setara Rp 1,1 triliun," ungkapnya.

Jadi Tersangka dan Ditahan

Kejagung menetapkan pengusaha properti Surabaya atau crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam. Kejagung pun langsung menahan Budi Said.

"Telah memanggil seorang saksi bernama BS seorang pengusaha properti di Surabaya untuk didengar keterangannya terkait dengan adanya rekayasa jual beli emas dimaksud," kata Dirdik Kejagung Kuntadi.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara insentif, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikkan sebagai tersangka," imbuhnya.

Budi Said ditahan selama 20 hari ke depan terhitung hari ini. Budi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Dia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 seperti diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 jo UU 31/1999 tentang Perubahan atas UU RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.




(dpe/iwd)


Hide Ads