Rekayasa Jual Beli Emas, Crazy Rich Surabaya Budi Said Ditahan Kejagung!

Kabar Nasional

Rekayasa Jual Beli Emas, Crazy Rich Surabaya Budi Said Ditahan Kejagung!

Wilda Hayatun Nufus - detikJatim
Kamis, 18 Jan 2024 18:31 WIB
Surabaya -

Pengusaha properti Surabaya atau crazy rich Surabaya Budi Said ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka dugaan korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam. Kejagung langsung menahan Budi Said.

"Telah memanggil seorang saksi bernama BS seorang pengusaha properti di Surabaya untuk didengar keterangannya terkait dengan adanya rekayasa jual beli emas dimaksud," kata Dirdik Kejagung Kuntadi dalam jumpa pers di kantor Kejagung dilansir detikNews, Jakarta Selatan, Kamis (17/1/2024).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara insentif, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikkan sebagai tersangka," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi Said ditahan selama 20 hari ke depan terhitung hari ini. Budi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

"Dan selanjutnya pada yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung," kata Kuntadi.

ADVERTISEMENT

Budi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(dpe/dte)


Hide Ads