M Swaris Ramadhan duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa kasus pengeroyokan berujung tewasnya Ervin Sukma Pringgadoni, seorang kuli panggul di Pasar UKA, Sememi, Benowo. Suami penjual cucur itu dituntut 4,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Yustus One Simus Parlindungan, Swaris dinilai terbukti bersalah mengerahkan massa untuk mengeroyok Ervin yang berujung tewasnya kuli panggul tersebut.
"Memohon kepada majelis hakim, menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Moh Swaris Ramadhan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati. Menjatuhkan hukuman pidana selama 4.5 tahun penjara," ujar Yustus saat membacakan surat tuntutan di PN Surabaya, Kamis (18/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendengar tuntutan JPU tersebut Swaris memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim. Dia meminta maaf dan mengaku menyesal telah melakukan perbuatan tersebut.
"Mohon keringanan. Saya khilaf Yang Mulia," ujar Swaris.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, Swaris disebut telah menganiaya Ervin usai mendapat cerita dari Elma Savira, istrinya yang merupakan seorang penjual cucur. Istrinya mengaku payudaranya disenggol oleh Ervin saat berbelanja di Pasar Uka Benowo pada 17 Agustus 2023.
Swaris yang dikuasai amarah mengajak seorang pedagang bernama Syaiful Rohman dan adiknya, Ismawan Dewantoro untuk mendatangi Ervin. Di pasar UKA mereka sempat cekcok kemudian langsung mengeroyok Ervin.
Ketiganya menghentikan pengeroyokan itu usai pengunjung dan pedagang di sekitar lokasi melerai. Ervin lantas pergi dan pulang ke rumahnya naik sepeda motor. Nahas, di rumahnya Ervan sempat terjatuh di kamar mandi dan meninggal.
(dpe/iwd)