Polisi Mediasi 2 Pihak Soal Utang Berujung Rumah Surabaya Dilempari Batu

Polisi Mediasi 2 Pihak Soal Utang Berujung Rumah Surabaya Dilempari Batu

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Kamis, 18 Jan 2024 17:43 WIB
Perwakilan pihak pelempar batu ke rumah di Gayung Kebonsari X.
Perwakilan pihak pelempar batu ke rumah di Gayung Kebonsari X. (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Kericuhan terjadi di Perumahan Gayung Kebonsari X Surabaya saat puluhan orang melempari bangunan rumah dengan batu hingga kaca rumah dan 3 mobil yang diparkir pecah. Setelah kericuhan itu, polisi memediasi kedua belah pihak yang bersitegang diduga gegara masalah piutang.

Peristiwa pelemparan batu ke rumah warga bernama Farida itu terjadi pada Rabu (17/1) sekitar pukul 09.00 WIB. Setelah kejadian kemarin, hari ini pihak kepolisian menggelar mediasi hari ini.

Pantauan detikJatim, mediasi berlangsung tertutup di Polrestabes Surabaya pada Kamis (18/1/2024). Mediasi itu berlangsung sejak pagi hingga siang menghadirkan Farida yang diketahui merupakan pemilik PT Jabarru dan perwakilan pihak Ruben dari PT Mamul Jaya asal Sorong, Papua Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Farida yang keluar dari ruang mediasi menghindar saat dihampiri awak media. Dia segera meninggalkan lokasi itu tanpa memberikan pernyataan atau menjawab pertanyaan wartawan. Sedangkan pihak Ruben, Chaken Kudubun selaku kuasa hukum menceritakan latar kerja sama PT Jabbaru dengan PT Mamul Jaya pada 2020.

Chaken menerangkan selama kerja sama itu berjalan, Ruben yang merupakan kakaknya memakai dana pribadi dalam mengerjakan proyek yang diberi PT Jabbaru. Ia menyebut nilai pekerjaan mencapai Rp 66 miliar. Pada saat ditagih, PT Jabbaru mencicilnya sedikit demi sedikit.

ADVERTISEMENT

"Sampai di 2 tahun terakhir putus komunikasi dengan saudara saya. Lalu saya diberi kuasa untuk menagih hak. Jadi di sini perlu saya sampaikan, ini bukan masalah utang piutang, ini kami menagih hak dari klien kami atau saudara kami. Kemarin keluar di beberapa media, kami debt collector, buat kerusuhan, dan lain-lain. Itu tidak ada," katanya.

Chaken menceritakan kronologi kericuhan Rabu kemarin. Saat itu sekitar pukul 09.00 WIB, dia membawa massa mendatangi kediaman Farida selaku pemilik PT Jabbaru untuk menagih uang yang disebut hak Ruben, kakaknya.

"Kami ingin bertemu dengan Ibu Farida selaku pemilik PT Jabbaru. Kami ingin bertemu dengan beliau untuk mengklarifikasi terkait dengan hak-hak yang belum di bayar. Tapi apa yang terjadi? Orang suruhan PT Jabbaru menyerang anggota saya. Pakai batu, kayu, kapak, besi dan macam-macam," ujarnya.

Chaken berdalih karena pihaknya terus menerus diserang anggotanya pun tersulut emosi sehingga melakukan pelemparan batu ke rumah Farida.

"Anggota saya masih sempat menghindar, tapi karena mereka melakukan penyerangan terus jadi mungkin rekan-rekan saya juga panas akhirnya lempar balik barang atau batu. Jadi bukan kami pergi ke PT Jabbaru lalu menyerah seperti yang disiarkan di media-media. Itu yang perlu kami klarifikasi. Kami bukan preman, kami bukan penjahat," katanya.

Mediasi hari ini menurutnya berjalan lancar dan aman. Dia sampaikan setelah proses mediasi itu akan ada pertemuan lanjutan.

"Alhamdulillah mediasi tadi berjalan lancar dan baik. Insyaallah ada pertemuan lagi, mungkin besok untuk mediasi selanjutnya. Kami meminta pihak PT Jabbaru itu bisa profesional sehingga kita bisa mencari solusi yang terbaik untuk persoalan ini. Berbagai peristiwa yang terjadi setelah kemarin itu, satu peristiwa yang tidak disengaja terjadi begitu saja. Saudara kami waktu melakukan penagihan di lokasi itu ternyata diserang. Nah ini yang perlu kita klarifikasi ke teman-teman," jelasnya.

Juru bicara Ruben yang bernama Andre, yang turut menghadiri mediasi juga menuturkan akan ada proses hukum yang akan dijalankan apabila proses mediasi tak berhasil. Baik pidana maupun perdata.

"Karena ada indikasi penipuan dan penggelapan dalam perkara ini. Pada dasarnya, kami meminta kekurangan Rp 4,5 miliar itu secara kekeluargaan, supaya bisa diselesaikan dengan baik. Kalau seandainya besok itu ada titik temu dan penyelesaian, ya, Alhamdulillah. Tapi kalau nggak ada ya itu langkah-langkah hukum tadi, entah di pidana maupun perdata," kata dia.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menegaskan mediasi itu perlu dilakukan karena kasus piutang yang berujung satu pihak merusak rumah pihak lain dan kericuhan yang sama bukan tidak mungkin akan kembali terjadi.

Menurut Hendro, pihaknya masih menunda mendalami kasus perusakan rumah Farida di Gayungan. Ia menegaskan saat ini yang terpenting adalah memediasi kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan dan mengakhiri perseteruan.

"Itu (kericuhan puluhan orang) nanti dulu, masih didalami, karena masih kita temukan untuk bahas masalah pokoknya (sisa uang pembayaran) di sini (Polrestabes Surabaya)," kata Hendro saat dikonfirmasi detikJatim, Kamis (18/1/2024).

Hendro menegaskan pelemparan batu yang berdampak pada rusaknya kaca rumah dan mobil penghuni di rumah Farida tak sepenuhnya murni dari pihak Ruben. Menurutnya, penyebab pelemparan batu itu gegara ada penghuni yang melemparkan barang-barang ke arah massa dari luar terlebih dulu.

"Di luar itu ada konteks melanggar hukum berupa perusakan, nah ketika ungkap ada barang yang punya rumah? Kok bisa keluar? Berarti (ada dugaan) yang menyerang dulu siapa," ujarnya.

Hendro mengaku masih mempertimbangkan penanganan itu ekstra hati-hati dan seksama. Ia menegaskan, masih fokus pada mediasi kedua belah pihak.

"Makanya, sekarang kami pertemukan dulu untuk mediasi dan membahas permasalahan pokoknya," tuturnya.




(dpe/iwd)


Hide Ads