Ratusan Polisi Jaga Ketat PN Sampang Jelang Vonis Wakil Ketua DPRD

Ratusan Polisi Jaga Ketat PN Sampang Jelang Vonis Wakil Ketua DPRD

Kamaluddin - detikJatim
Kamis, 18 Jan 2024 11:15 WIB
PN Sampang dijaga ratusan polisi jelang sidang vonis Wakil Ketua DPRD Sampang
PN Sampang dijaga ratusan polisi jelang sidang vonis Wakil Ketua DPRD Sampang (Foto: Kamaluddin/detikJatim)
Sampang -

Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sampang dijaga ketat ratusan personel kepolisian. Pengamanan polisi ini dilakukan menjelang sidang putusan kasus fitnah dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Sampang Fauzan Adima.

Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto mengatakan, ada 178 personel kepolisian dikerahkan di kantor PN Sampang. Ratusan personel diturunkan untuk memberikan kepastian keamanan terhadap perangkat sidang, pelapor, terdakwa dan pengunjung sidang lainnya,

"Untuk pengamanan sidang dengan agenda pembacaan putusan hakim, Polres Sampang sudah menyiapkan 178 personel," kata Sujianto, Kamis (18/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum melakukan penjagaan, para petugas kepolisian melakukan apel pagi. Apel pagi yang dipimpin Wakapolres Sampang Kompol Jalaludin itu diikuti PJU Polres Sampang, perwira, bintara Polres Sampang, gabungan personil Polsek jajaran serta pasukan BKO dari personel Satuan Korps Brimob Polda Jawa Timur.

"Untuk personel BKO personel Satuan Korps Brimob Polda Jawa Timur satu kompi," imbuh Sujianto.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan pantauan detikJatim, ratusan personel keamanan itu tersabar di jalan raya depan kantor PN Sampang, di halaman serta di ruang sidang.

Sementara itu, ratusan massa pendukung pelapor yang hendak masuk PN diperiksa ketat. Polisi hanya memperbolehkan 20 orang dari masing-masing kubu untuk masuk ke ruang sidang dan melihat langsung persidangan.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Sampang Fauzan Adima jadi pesakitan karena didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap rekannya sesama anggota dewan.

Dalam sidang dakwaan, jaksa Suharto menjelaskan perkara pencemaran nama baik yang menjerat politikus Gerindra ini berawal dari cekcok di tempat umum antara terdakwa dan Madud, yang merupakan suami Sri Rustiana, rekan kerjanya di Komisi IV DPRD Sampang.

Cekcok tersebut terjadi karena Fauzan mengaku ke Madud kerap melakukan hubungan badan dengan Sri Rustiana. Tak terima dengan ucapan tersebut, Sri Rustiana melaporkan Fauzan ke polisi.

Ucapan tersebut menimbulkan rumor bahwa Sri Rustiana merasa dipermalukan dan dilecehkan terdakwa. Laporan pencemaran nama baik itu bergulir hingga persidangan dengan nomor perkara 189/Pid.B/2023/PN Spg. Fauzan kini menyandang status sebagai terdakwa dan jadi pesakitan di meja hijau.




(hil/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads