Polisi telah mengamankan Arjun Wijaya Kusumo, pemuda yang mengancam akan menembak Anies Baswedan. Arjun melontarkan ancaman ini saat berkomentar di TikTok.
Kepada polisi, pria yang bekerja sebagai buruh angkut di Jember ini mengaku aksinya hanya spontanitas. Arjun mengakui aksinya berkomentar di TikTok dengan nada mengancam akan menembak Anies Baswedan.
Saat ini, Arjun telah dijadikan tersangka UU ITE. Namun, penyidik tak menahan Arjun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut Fakta-fakta Terbaru soal Motif Arjun Ancam Tembak Anies Baswedan:
Baca juga: Ini Motif Arjun Ancam Tembak Anies |
1. Motifnya Spontanitas
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan, Arjun mengaku motifnya karena spontanitas. Sebab, Arjun melakukannya ketika dirinya sedang melihat sebuah postingan di TikTok dan langsung mengomentarinya.
"Bahwa tersangka ini setelah melihat akun TikTok, kemudian mengomentari dengan nada ancaman kepada salah satu paslon. Jadi, spontan," kata Dirmanto, Rabu (17/1/2024).
2. Gelagat Arjun saat Hendak Diperiksa
Penampakan Arjun ini terlihat saat dia digiring polisi untuk diperiksa menuju ke gedung Ditresrimsus Polda Jatim. Dari pantauan detikJatim, Arjun digiring petugas dari Subdit Siber menuju gedung Ditreskrimsus Polda Jatim.
Ia berjalan cepat, mengenakan kaus abu-abu, sembari menutup wajah dengan kedua tangannya dan langsung dilakukan penyidikan lanjutan.
3. Polda Jatim Back Up Penyidikan
Dirmanto mengatakan, penanganan pidana pengancaman melalui media siber yang ditangani Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim tentunya ini merupakan back up dari Bareskrim Mabes Polri. Menurut Dirmanto, Arjun merupakan pemuda asal Probolinggo.
"AWK ini berasal dari Probolinggo, pekerjaannya buruh di salah satu pasar, buruh angkut di salah satu pasar di Jember," kata Dirmanto.
4. Arjun Tak Ditahan
Dirmanto mengatakan, Arjun telah ditetapkan sebagai tersangka per Sabtu (13/1) malam. Namun, Dirmanto memastikan, pihaknya tak melakukan penahanan. Menurut Dirmanto, tak ditahannya Arjun merupakan alasan subjektif dari penyidik.
"Proses masih berjalan karena tidak bisa ditahan, jadi tetap dalam proses. Tidak ditahan," kata Dirmanto.
5. Sejumlah Barang Bukti Diamankan Polisi
Selain mengamankan Arjun, Polisi juga menyita 1 bendel screenshot komentar di salah satu akun Tiktok, 1 unit HP merek Poco X3, dan sebuah akun Tiktok.
Ia disangkakan pasal 45B juncto pasal 29 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan ke 2 atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan denda paling banyak Rp 750 juta.
(hil/dte)