Spontanitas Arjun Ancam Tembak Anies di TikTok Berujung Ditangkap Polisi

Round Up

Spontanitas Arjun Ancam Tembak Anies di TikTok Berujung Ditangkap Polisi

Hilda Rinanda - detikJatim
Kamis, 18 Jan 2024 09:35 WIB
Arjun pengancam anies baswedan
Penampakan Arjun pengancam Anies Baswedan (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya - Motif Arjun Wijaya Kusumo mengancam menembak Anies Baswedan terkuak. Kepada polisi, pria yang bekerja sebagai buruh angkut di Jember ini mengaku aksinya hanya spontanitas.

Arjun mengaku telah berkomentar di TikTok dengan nada mengancam akan menembak Anies Baswedan. Dia pun juga telah dijadikan tersangka UU ITE.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan, Arjun mengaku motifnya karena spontanitas. Sebab, Arjun melakukannya ketika dirinya sedang melihat sebuah postingan di TikTok dan langsung mengomentarinya.

"Bahwa tersangka ini setelah melihat akun TikTok, kemudian mengomentari dengan nada ancaman kepada salah satu paslon. Jadi, spontan," kata Dirmanto, Rabu (17/1/2024).

Tampang Arjun ini terpotret kamera awak media saat dia digiring polisi untuk diperiksa menuju ke gedung Ditreskrimsus Polda Jatim. Dari pantauan detikJatim, Arjun digiring petugas dari Subdit Siber menuju gedung Ditreskrimsus Polda Jatim.

Ia berjalan cepat, mengenakan kaus abu-abu, sembari menutup wajah dengan kedua tangannya dan langsung dilakukan penyidikan lanjutan.

Dirmanto mengatakan, penanganan pidana pengancaman melalui media siber yang ditangani Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim tentunya ini merupakan back up dari Bareskrim Mabes Polri. Menurut Dirmanto, Arjun merupakan pemuda asal Probolinggo.

"AWK ini berasal dari Probolinggo, pekerjaannya buruh di salah satu pasar, buruh angkut di salah satu pasar di Jember," kata Dirmanto.

Dalam penyidikan, Arjun mengakui telah berkomentar di TikTok dengan nada mengancam akan menembak kepada Anies Baswedan.

"Bahwa tersangka ini setelah melihat akun Tiktok, kemudian mengomentari dengan nada ancaman kepada salah satu paslon," tutur Dirmanto.

Dirmanto mengatakan, Arjun telah ditetapkan sebagai tersangka per Sabtu (13/1) malam. Namun, Dirmanto memastikan, pihaknya tak melakukan penahanan. Menurut Dirmanto, tak ditahannya Arjun merupakan alasan subjektif dari penyidik.

"Proses masih berjalan karena tidak bisa ditahan, jadi tetap dalam proses. Tidak ditahan," kata Dirmanto.

Selain mengamankan Arjun, Polisi juga menyita 1 bendel screenshot komentar di salah satu akun Tiktok, 1 unit HP merek Poco X3, dan sebuah akun Tiktok. Ia disangkakan pasal 45B juncto pasal 29 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan ke 2 atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan denda paling banyak Rp 750 juta.


(hil/fat)


Hide Ads