Kepala Desa (Kades) Banyuanyar Tengah, Kabupaten Probolinggo, terlapor kasus warganya tiba-tiba punya utang Rp 25 juta bakal diperiksa polisi. Terlapor bakal dipanggil untuk keterangan dugaan pemalsuan dokumen dan perbankan melalui program kartu tani.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Iptu Fajar Putra Adi Winarsa mengatakan terlapor bakal dipanggil untuk diperiksa pada minggu ini. Sebab saat ini pihaknya masih fokus memeriksa saksi sekaligus korban.
"Kami agendakan (Pemeriksaan terduga pelaku) dalam dua minggu ke depan, karena memang untuk Minggu ini dan Minggu berikutnya kita masih fokus memeriksa pihak pelapor atau korban dan saksi yang memang kondisinya mendukung keterangan," kata Fajar, Kamis (18/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dinaikkan ke tahap penyidikan, lanjut Fajar, karena pihaknya sudah menyimpulkan setelah menemukan adanya tindak pidana dalam kasus pemalsuan dokumen dan perbankan melalui program kartu tani di Desa Banyuanyar Tengah, Kecamatan Banyuanyar.
"Untuk langkah selanjutnya dalam mekanisme penyidikan, kami akan mencari alat-alat bukti tambahan maupun mencari dugaan-dugaan para pelaku. Jadi dalam perkara ini, tindak pidananya sudah kami temukan, sehingga kami naikkan ke penyidikan," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, 5 warga Desa Banyuanyar Tengah, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo mengadu ke Polres Probolinggo terkait dugaan pemalsuan dokumen melalui Program Kartu Tani, Selasa (9/1/2024).
Kelima warga itu adalah Ya'kub (61), Khafifah (56), Suradi (67), Hasil (58), dan Soim (64). Saat mendatangi Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Probolinggo, mereka didampingi Kuasa Hukum Asman Afif Ramadhan.
Kedatangan mereka untuk melaporkan dugaan kasus pidana pemalsuan dokumen dan perbankan melalui Program Kartu Tani, lantaran mereka tiba-tiba memiliki hutang ke salah satu perbankan di Kota Probolinggo sebesar Rp25 juta per orang.
(abq/iwd)