Polres Probolinggo kembali melakukan pemeriksaan sejumlah korban kasus pemalsuan dokumen dan perbankan melalui kartu tani. Total ada dua orang korban dan satu orang saksi yang diperiksa pada Selasa (16/1/2023).
Kedua korban yang diperiksa yakni Khafifah (56), dan Hasil (58), serta satu orang saksi yang mendukung apa yang menjadi keterangan para korban.
Mereka secara bergantian masuk ke ruang penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Probolinggo mulai sekitar pukul 12.09 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Iptu Putra Adi Fajar Winarsa mengatakan pemanggilan kembali para korban dan saksi itu merupakan bentuk keseriusan pihaknya menangani kasus tersebut.
"Kami akan kembali memanggil korban-korban lainnya serta saksi-saksi yang mendukung pernyataan korban, nanti setiap minggunya akan kami lakukan pemeriksaan atas kasus ini,"
Ia menjelaskan pada proses penyelidikan sebelumnya, pihaknya telah memanggil 11 orang saksi. Mulai dari korban, terduga pelaku dan sejumlah saksi yang diduga turut mengetahui peristiwa tersebut. Dan dari hasil pemeriksaan sementara pihaknya menyimpulkkan bahwa apa yang dilaporkan mengarah pada perbuatan tindak pidana.
"Karena itu, kasus tersebut kami naikkan tingkatannya dari penyelidikan menjadi penyidikan, selanjutnya kami akan cari alat bukti pendukung lainnya yang berkaitan dengan kasus tersebut," terangnya.
Sementara itu, penasihat hukum korban Asman Afif Ramadhan mengapresiasi kinerja Polres Probolinggo, utamanya pada penyidik Satreskrim yang telah dengan cepat menangani perkara.
"Semua sudah diinterogasi, dan sekarang sudah naik ke tahap penyidikan pasti akan diperiksa kembali," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 5 warga Desa Banyuanyar Tengah, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo mengadu ke Polres Probolinggo setelah tiba-tiba memiliki utang sebanyak Rp 25 juta di salah satu Bank, melalui progam kartu tani. Pada Selasa (9/1/2024)
Kelimanya datang ke Polres Probolinggo bersama kuasa hukumnya Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Probolinggo, untuk melapor dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan perbankan melalui kartu tani. Kelima orang tersebut yakni Ya'kub (61), Khafifah (56), Suradi (67), Hasil (58), dan Soim (64).
(abq/iwd)