Polisi menetapkan 3 anggota gangster yang beraksi di Jalan Raya Darmo Harapan, Surabaya jadi tersangka. Mirisnya, dua tersangka masih di bawah umur.
Ketiga tersangka adalah TGR (20), JJ (16), dan MA (16). Ketiganya merupakan warga Surabaya. Ketiganya tergabung dalam gangster Akatsuki yang kedapatan membawa senjata tajam.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita 2 celurit dengan panjang masing-masing sekitar 92 cm. Dan senjata tajam corbel dengan besi plat yang panjangnya sekitar 91 cm.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun modus yang dilakukan para gangster ini, yakni TGR (20) dan kawan-kawannya yang tergabung dalam Akatsuki bergabung dengan tim Halu dan All Star.
Mereka dengan sengaja membawa senjata tajam untuk tujuan membuat konten dan menjawab tantangan dari kelompok gangster TBK (Tim Barat Kacau).
Mereka kemudian diamankan oleh Tim Gabungan Patroli Polsek Sukomanunggal Surabaya. Ada 14 orang yang diamankan, namun yang kedapatan membawa senjata tajam hanya sebanyak 3 orang dan 11 orang yang lain dikenakan wajib lapor.
"14 orang ditangkap, 3 membawa sajam. Yang 11 kita antar ke rumah keluarganya dibantu dengan Bhabin wilayah alamat tersebut dan Polrestabes untuk pembinaan," ujar Kapolsek Sukomanunggal Kompol Zainur Rofik kepada wartawan, Rabu (17/1/2024).
"Selain itu juga ada 6 kendaraan kita tilang. Untuk yang wajib lapor kita kenakan wajib lapor tiap Senin dan Kamis. Kita proses sesuai hukum berlaku," imbuhnya.
Salah satu tersangka, TGR membenarkan tujuan mereka membawa senjata tajam hanya untuk membuat konten yang diunggah di Instagram. Ia berkata bahwa tujuannya hanya untuk menakut-nakuti warganet.
"Tujuannya buat konten, ya cuma buat nakut-nakutin aja. Kayak di Jakarta itu," kata tersangka TGR.
(abq/iwd)