Jadi Tersangka UU ITE, Tapi Arjun Pengancam Tembak Anies Tak Ditahan

Jadi Tersangka UU ITE, Tapi Arjun Pengancam Tembak Anies Tak Ditahan

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Rabu, 17 Jan 2024 15:29 WIB
Surabaya -

Arjun Wijaya Kusumo telah menjadi tersangka UU ITE atas tindakannya melakukan pengancaman terhadap Capres 01 Anies Baswedan di medsos. Namun Arjun tak ditahan.

Dalam penyidikan, Arjun mengakui telah berkomentar di TikTok dengan nada mengancam akan menembak kepada pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Dalam penanganannya, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli.

"Ada 3 saksi, 2 orang ahli ITE dan bahasa," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto kepada wartawan, Rabu (17/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dirmanto mengatakan Arjun telah ditetapkan sebagai tersangka per Sabtu (13/1) malam. Dan Dirmanto memastikan pihaknya tak melakukan penahanan. Menurut Dirmanto, tak ditahannya Arjun merupakan alasan subjektif dari penyidik.

"Proses masih berjalan karena tidak bisa ditahan, jadi tetap dalam proses. Tidak ditahan," kata Dirmanto.

ADVERTISEMENT

Selain mengamankan Arjun, Polisi juga menyita 1 bendel screenshot komentar di salah satu akun Tiktok, 1 unit HP merek Poco X3, dan sebuah akun Tiktok. Ia disangkakan pasal 45B juncto pasal 29 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan ke 2 atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan denda paling banyak Rp 750 juta.

(pfr/iwd)


Hide Ads