Suami Akhiri Cinta Pembunuh Istrinya karena Hendak Pindah ke Surabaya

Suami Akhiri Cinta Pembunuh Istrinya karena Hendak Pindah ke Surabaya

Kamaluddin - detikJatim
Selasa, 16 Jan 2024 21:01 WIB
TKP pembunuhan ibu muda di Sampang
Rumah tempat Siti Maimunah dibunuh (Foto: Kamaluddin/File)
Sampang -

Fitria (23) nekat membunuh Siti Maimunah (29) gegara cintanya terhadap Pusini, suami korban telah berakhir. Cinta terlarang selama 2 tahun itu diakhiri Pusini karena ia hendak pindah ke Surabaya.

"Suami korban berencana membuka toko peracangan bersama istrinya di Surabaya, sekaligus mengakhiri hubungan," terang Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo kepada wartawan di Mapolres Sampang, Selasa (16/1/2024).

Pertemuan Pusini dengan Fitria untuk mengakhiri hubungan itu terjadi 2 bulan sebelum pembunuhan terjadi. Pusini yang diberi pilihan oleh Fitria akhirnya memilih istrinya sekaligus menutup cintanya dengan Fitria.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Motif pembunuhan di Karang Gayam ini dipicu soal asmara, tersangka cemburu dan sakit hati ingin menguasai cintanya," kata Sigit.

Usai hubungan itu berakhir, Fitria yang sakit hati ingin membalas dendam. Pada Selasa (9/1) malam, niat itu direncanakan. Fitria langsung merencanakan untuk menghabisi korban.

ADVERTISEMENT

Ia menggunakan celurit milik kakaknya yang ditinggal ke Jakarta. Fitria pun beraksi malam hari saat Pusini pergi ke Surabaya untuk mengurus usaha yang akan dijalankan tersebut.

"Saat suami korban ke Surabaya, malam itu lah pelaku beraksi," ungkap Sigit.

Enam hari berselang, kasus pembunuhan sadis ini terungkap usai polisi melakukan penyidikan. Dari keterangan sejumlah saksi dan pemeriksaan smartphone milik Pusini dan saksi lain, terungkap lah siapa pelaku pembunuhan ini.

"Penyidikan kami menggunakan teknologi ITE dan dipadukan dengan hasil penyelidikan dan penyidikan di lapangan," terangnya.

Akibat perbuatannya, Fitria dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 dan Pasal 351 tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.

Dari peristiwa tersebut, polisi menyita barang bukti celurit, pakaian pelaku, dan pakaian korban yang masih terdapat bercak darah.

Sebelumnya, Siti Maimuna (29) ditemukan tewas di kamar rumahnya pada Selasa (9/1) sekitar pukul 03.30 WIB. Polisi menemukan ada bekas luka robek akibat sabetan senjata tajam di beberapa bagian tubuh korban.

Berdasarkan keterangan kerabat korban, ada orang tak dikenal masuk melalui pintu samping rumah. Diduga, orang itu yang menuju kamar dan membunuh korban.

Saat kejadian, keluarga juga sempat mengejar terduga pelaku, namun tidak berhasil. Keluarga hanya melihat ciri-ciri pelaku yang memakai kerudung dengan menenteng celurit saat kabur ke luar rumah.




(abq/iwd)


Hide Ads