Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo mendukung penuh pihak kepolisian dalam mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan perbankan melalui program kartu tani. Tindak pidana itu mengakibatkan sejumlah warga di Desa Banyuanyar Tengah, Kecamatan Banyuanyar harus menanggung utang masing-masing Rp 25 juta.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo Mahbub Junaidi mengatakan, pihaknya tetap akan mendukung penuh pihak kepolisian mengusut dugaan tindak pidana melalui program kartu tani itu. Dia juga bingung, mengingat kartu tani tidak efektif tapi masih digunakan peminjaman.
"Karena sebelumnya program kartu tani ini masih tidak efektif, makanya saya bingung ketika bisa dijadikan jaminan peminjaman, kalau di tahun 2021 itu, kartu tani di Kabupaten Probolinggo sebanyak 30 ribu lembar. Jika sekarang diproses hukum, ya kami dukung," kata Mahbub, Selasa (16/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Mahbub sejak tahun 2023 hingga 2024, program kartu tani sudah dihentikan. Sehingga, saat ini pihaknya tidak ada data terbaru perihal kartu tani, data terakhir pemilik kartu tani di Kabupaten Probolinggo sebanyak 30 ribu orang.
"Kami (Pemerintah) yang dulu hanya membantu penyaluran kartu tani saja. Kalau memang sekarang kasusnya berlanjut, kami manut pihak berwajib, kami juga tidak ikut campur dalam penanganan yang bersifat teknis," ungkap mantan Kepala Disperindag Kabupaten Probolinggo itu.
Diketahui sebelumnya, 5 warga Desa Banyuanyar Tengah, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo mengadu ke Polres Probolinggo terkait dugaan pemalsuan dokumen melalui Program Kartu Tani, Selasa (9/1/2024).
Kelima warga itu adalah Ya'kub (61), Khafifah (56), Suradi (67), Hasil (58), dan Soim (64). Saat mendatangi Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Probolinggo, mereka didampingi Kuasa Hukum Asman Afif Ramadhan.
Kedatangan mereka untuk melaporkan dugaan kasus pidana pemalsuan dokumen dan perbankan melalui Program Kartu Tani, lantaran mereka tiba-tiba memiliki hutang ke salah satu perbankan di Kota Probolinggo sebesar Rp25 juta per orang.
Sebelumnya, sebanyak 5 warga Desa Banyuanyar Tengah, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo mendatangi Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Probolinggo. Kedatangan mereka terkait dugaan pemalsuan.
Kedatangan 5 orang ke Polres Probolinggo ini untuk melaporkan dugaan kasus pidana pemalsuan dokumen dan perbankan melalui kartu tani setelah mereka tiba-tiba tercatat memilik utang ke salah satu bank di Kota Probolinggo sebesar Rp 25 juta masing-masing orang.
Kelima warga Desa Banyuanyar Tengah ini adalah Ya'kub (61), Khafifah (56), Suradi (67), Hasil (58), dan Soim (64). Mereka mendatangi ruang Tipidter Satreskrim Polres Probolinggo sekitar pukul 11.00 WIB hingga sekitar pukul 14.00 WIB.
Salah satu dari 5 orang, Ya'kub mengatakan, dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan perbankan itu diketahui setelah dirinya mendapat laporan dari tetangganya karena tiba-tiba memiliki utang sebesar Rp 25 juta melalui kartu tani.
"Tetangga ini awalnya bilang, kalau dia masuk dalam daftar pemilik hutang dari kartu tani, dan dia minta ke saya untuk mengecek juga. Setelah dicek, ternyata saya dan beberapa orang yang laporan ini juga memiliki utang yang sama, padahal kami tidak pernah merasa berhutang," kata Ya'kub.
(abq/iwd)