Dua tersangka carok maut di Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan telah diamankan. Polisi memastikan motif penganiayaan yang dilakukan oleh H (39) dan M (30) hingga menewaskan 4 orang korban itu bukan karena rebutan lahan parkir.
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya menyebutkan bahwa 4 korban carok yang tewas adalah satu kelompok. Tiga orang di antara mereka merupakan warga dari Desa Larangan dan 1 orang dari Desa Banyuanyar.
Begitu video carok maut itu beredar di media sosial, pertarungan dengan menggunakan senjata celurit itu sempat dikabarkan gegara rebutan lahan parkir. Namun polisi memastikan tidak menemukan motif tersebut dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya itu (rebutan lahan parkir) belum ada," kata Febri di Bangkalan, Minggu (14/1/2024).
Febri memastikan bahwa motif di balik carok maut yang menewaskan keempat korban itu hanya karena tersinggung. Motif tersebut didapatkan polisi setelah mendalami keterangan dari kedua pelaku.
"Berdasarkan informasi yang kami terima dari pelaku, itu saja motifnya. Karena tersinggung. Korban ini ditegur oleh pelaku tidak terima dan melakukan penganiayaan kepada pelaku hingga pelaku tersinggung," kata Febri.
Jumat (12/1) malam itu, seperti dijelaskan oleh Febri, salah satu pelaku berjalan hendak menuju ke acara tahlilan. Selanjutnya, 2 di antara korban berboncengan naik motor membleyer motor saat melintas melewati korban.
Pelaku pun menegur korban. Korban yang tidak terima ditegur menghentikan motor lalu turun mendekati pelaku. Mereka cekcok bahkan korban sempat memukul pelaku.
Apa yang dilakukan oleh korban membuat pelaku sakit hati dan pulang mengajak saudaranya lalu mengambil senjata tajam. Demikian juga korban pulang mengambil senjata dan mengajak tiga orang lainnya.
Keenam orang itu lantas bertemu di TKP dan bertarung. Video pertarungan dengan senjata tajam melibatkan 6 orang tersebut mengakibatkan 4 orang tewas dalam carok maut itu.
Dua tersangka yang mengakibatkan 4 orang korban tewas telah ditangkap. Keduanya adalah H (39) dan M (30) yang merupakan kakak beradik warga Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi.
Kedua tersangka telah ditahan. Akibat perbuatan mereka, keduanya akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Febri selaku Kapolres Bangkalan memastikan bahwa setelah carok maut itu kondisi Desa Larangan dan Bumi Anyar di Kecamatan Tanjung Bumi kondusif. Pihaknya tetap mengimbau agar tak ada aksi balasan dari dua desa asal korban dan pelaku.
"Kami berupaya meredam dan sampai saat ini kondisi cukup aman dan kondusif," tandas Febri pada Sabtu (13/1).
(dpe/iwd)