Orang yang melontarkan ancaman penembakan pada calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan lewat media sosial sudah ditangkap. Ia ditangkap di Kabupaten Jember.
Dikutip detikNews, pelaku ditangkap di Dusun Kerajaan, Desa Ambulu, Kecamatan Ambulu. Penangkapan terjadi hari ini, Sabtu (13/1/2024) sekitar pukul 09.30 WIB.
Pelaku ditangkap melalui kerja gabungan dari Subdit Siber Ditkrimsus Polda Jatim yang di-backup oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan foto yang diterima detikcom, terduga pelaku tampak dimasukkan ke dalam mobil untuk dibawa ke kantor polisi. Pelaku yang merupakan seorang pria tersebut terlihat mengenakan kaus berwarna cokelat muda. Dia didudukkan di kursi tengah penumpang mobil.
Pelaku sudah dibawa petugas gabungan dari Polda Jatim dan Bareskrim Polri untuk diperiksa lebih lanjut. Belum ada informasi lebih lanjut terkait sosok pelaku tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Polri melakukan pendalaman kepada akun media sosial yang memberikan ancaman tersebut. Dalam posting-an viral yang dilihat detikcom, Jumat (12/1), persoalan penembakan tersebut dilontarkan oleh salah satu akun medsos melalui kolom komentar. Akun tersebut pun bertanya hukumnya untuk menembak Anies Baswedan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan sejauh ini belum ada laporan terkait hal tersebut. Namun Polri telah melakukan pendalaman kepada akun tersebut.
"Sejauh ini belum ada laporannya, namun Polri telah melakukan proses pendalaman terhadap akun tersebut," kata Trunoyudo dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (11/1).
Lebih lanjut, dirinya mengimbau seluruh masyarakat untuk mewujudkan Pemilu yang aman. Hal itu untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
"Polri menghimbau kepada seluruh masyarakat bahwa mari kita wujudkan pemilu yang aman, damai untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa," tuturnya.
(sun/iwd)