Danar Anendra Putra (17) tewas dibunuh usai melihat kesenian bantengan di Pujon, Malang. Ia dikeroyok tiga orang hingga tewas dan jasadnya dibuang di sungai irigasi.
Tiga pelaku adalah AS (18), EKS (14) dan ARZ (17). Awal mula pembunuhan karena tersinggung tatapan mata. Korban yang ditegur lantas memukul pelaku dan berujung korban dikeroyok tiga pelaku yang tidak terima.
Fakta-fakta Pembunuhan Danar
Terungkap fakta-fakta baru, motif hingga kronologi lengkap pembunuhan Danar di Malang. Berikut rangkumannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Berawal Tatapan Mata
Danar dibunuh usai dikeroyok tiga pelaku karena ketersinggungan. Tiga pelaku mengeroyok korban awalnya karena tatapan mata.
Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin menjelaskan, awalnya pelaku sedang nongkrong sambil minum miras di Dusun Tretes, Desa Bendosari, Pujon, Sabtu (6/1/2024) malam.
Kemudian melintas korban bersama temannya Galih Wisnu (18). Saat melintas, korban sempat melihat ke arah pelaku sehingga pelaku tersinggung. Pelaku pun menegur korban.
"Kemudian ditegur sama si pelaku 'opo lirik-lirik'," ujar Oskar saat konferensi pers di Polres Batu, Jumat (12/1/2024).
2. Korban Memukul Pelaku
Setelah ditegur itu, korban menghampiri tempat nongkrong pelaku. Ia turun dari motor, kemudian memukul pelaku.
"Kemudian korban berhenti, tiba-tiba menghampiri gazebo dan korban memukul pelaku," sambung Oskar.
3. Korban Dikeroyok Tiga Pelaku
Pelaku pun tidak diterima dipukul korban. Pelaku dibantu dua temannya kemudian membalas mengeroyok korban. Sementara teman korban Galih melarikan diri.
"Pelaku memukul korban dibantu dua teman lainnya. Korban tertangkap dan dikeroyok para pelaku," ungkap Oskar.
4. Pelaku Pinjam Pisau untuk Bacok Korban
Belum puas menghajar korban. AS yang terbawa emosi meminta EKZ dan ARZ meminjam pisau kepada kenalannya.
Setelah pisau di tangan, tiga pelaku membawa korban menuju jembatan yang jaraknya 1 km dari lokasi pertama. Di sana korban dibacok tiga kali pada bagian punggung telapak tangan, siku, dan tengkorak kepala.
5. Korban Dipukul Batu dan Bambu
Para pelaku lalu membawa korban menuju Desa Ngroto, Pujon, yang berjarak 2 km dari jembatan lokasi pembacokan. Para pelaku memukulkan batu dan batu untuk memastikan korban tewas.
"Kemudian jenazah korban dibuang di sungai irigasi di dekat lapangan Desa Ngroto pada Minggu (7/1/2024) dini hari. Pelaku juga membuang sepeda motor korban ke kawasan Klemuk," terang Oskar.
6. Hasil Autopsi
Berdasarkan hasil autopsi, korban menderita pendarahan di otak dan tulang tengkorak dengan kondisi pecah. Tak hanya itu, ada juga luka di bagian tangan.
7. Pelaku Mabuk Saat Menghabisi Nyawa Korban
Para pelaku ternyata dalam keadaan mabuk atau terpengaruh minuman keras (miras) saat mengeroyok korban. Para pelaku yang gelap mata langsung menghabisi nyawa korban.
"Dari hasil pemeriksaan, jadi yang bersangkutan mengonsumsi miras," ujar Oskar.
8. Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 80 KUHP tentang perlindungan anak, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juntco Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan. Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara.
(irb/sun)