Segini Biaya Jasa Pelet yang Diterima Rahman dari Korban Mutilasinya

Segini Biaya Jasa Pelet yang Diterima Rahman dari Korban Mutilasinya

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Kamis, 11 Jan 2024 20:45 WIB
Tukang pijat pemutilasi di Malang
Rahman, pelaku mutilasi di Malang (Foto: M Bagus Ibrahim/detikJatim)
Malang - Tukang pijat bernama Abdul Rahaman membunuh dan memutilasi Adrian Prawono warga Surabaya. Sebelum peristiwa tragis itu terjadi, korban diketahui sempat menggunakan jasa guna-guna atau pelet dari tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan, Abdul Rahman meminta bayaran sebesar Rp 300 ribu kepada Adrian Prawono yang waktu itu menggunakan jasa guna-gunanya.

Adrian diketahui menggunakan jasa guna-guna tersebut untuk melancarkan upayanya dalam mendekati seseorang yang dia suka. Orang yang disuka korban berinisial A.

"Korban membayar diawal ketika bertemu tersangka untuk jasa guna-guna atau pelet atau lintrik itu sejumlah Rp 300 Ribu," ujarnya saat konferensi pers di Polresta Malang Kota pada Kamis (11/1/2024).

Sedangkan antara korban dan tersangka diketahui berkenalan lewat aplikasi Tinder. Ini terjadi pada bulan Juni 2023 lalu.

"Jadi tersangka di aplikasi itu menawarkan jasa pijat dan jasa guna-guna atau pelet atau lintrik. Saat itu korban tertarik dan menghubungi tersangka untuk memakai jasa guna-guna," terangnya.

"Kemudian pada tanggal 30 Juni 2023, korban datang ke rumah kos tersangka di Jalan Sawojajar Gang 13A, Kota Malang, untuk melakukan ritual lintrik kepada seseorang berinisial A," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, aksi pembunuhan dan mutilasi ini terungkap usai Polda Jatim mendapat laporan orang hilang dari Rudijanto Sugie Prawono (76), warga Jalan Prapen Indah, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Surabaya. Ia melaporkan kehilangan putranya berinisial AP.

Dalam laporannya, AP diketahui mengenakan kaus abu-abu, celana jeans warna pink kemerahan. Sementara ciri-ciri AP yakni memiliki kulit berwarna kuning dan rambut gelombang hitam.

Keluarga melapor bahwa pada Sabtu, 14 Oktober 2023, sekitar jam 13.00 WIB korban pamit berangkat kondangan ke Pandaan, Pasuruan. Setelah itu AP ke kafe miliknya di Kota Batu dengan mengendarai mobil Toyota Rush berwarna hitam dengan nomor polisi L 1465 JK.

Kemudian pada Minggu, 15 Oktober 2023, sekitar pukul 18.00 WIB, AP mengabarkan kepada orang tuanya akan pulang ke Surabaya, namun ia harus mampir ke Malang, karena ada perlu. Sejak saat itu, AP tidak bisa dihubungi hingga jasadnya ditemukan menjadi korban mutilasi.

Atas perbuatannya tersangka AR dijerat pasal 340 tentang pembunuhan dengan ancaman minimal 15 tahun penjara atau maksimal seumur hidup.


(abq/iwd)


Hide Ads