Tiba-tiba Punya Utang Rp 25 Juta, 5 Warga Probolinggo Lapor Polisi

Tiba-tiba Punya Utang Rp 25 Juta, 5 Warga Probolinggo Lapor Polisi

M Rofiq - detikJatim
Selasa, 09 Jan 2024 22:00 WIB
Warga di Probolinggo lapor ke polisi usai jadi korban pemalsuan dokumen
Warga di Probolinggo lapor ke polisi usai jadi korban pemalsuan dokumen (M Rofiq/detikJatim)
Probolinggo -

Sebanyak 5 warga Desa Banyuanyar Tengah, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo mendatangi Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Probolinggo. Kedatangan mereka terkait dugaan pemalsuan.

Kedatangan 5 orang ke Polres Probolinggo ini untuk melaporkan dugaan kasus pidana pemalsuan dokumen dan perbankan melalui kartu tani setelah mereka tiba-tiba tercatat memilik hutang ke salah satu bank di Kota Probolinggo sebesar Rp 25 juta masing-masing orang.

Kelima warga Desa Banyuanyar Tengah ini adalah Ya'kub (61), Khafifah (56), Suradi (67), Hasil (58), dan Soim (64). Mereka mendatangi ruang Tipidter Satreskrim Polres Probolinggo sekitar pukul 11.00 Wib hingga sekitar pukul 14.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu dari 5 orang, Ya'kub mengatakan, dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan perbankan itu diketahui setelah dirinya mendapat laporan dari tetangganya karena tiba-tiba memiliki hutang sebesar Rp 25 juta melalui kartu tani.

"Tetangga ini awalnya bilang, kalau dia masuk dalam daftar pemilik hutang dari kartu tani, dan dia minta ke saya untuk mengecek juga. Setelah dicek, ternyata saya dan beberapa orang yang laporan ini juga memiliki hutang yang sama, padahal kami tidak pernah merasa berhutang," kata Ya'kub.

ADVERTISEMENT

Setelah ditelusuri lebih jauh lagi, lanjut Ya'kub, ternyata yang mengajukan peminjaman melalui program kartu tani tersebut adalah oknum dari pemerintah desa setempat. Sehingga, menurut Ya'kub, dirinya sudah tidak bisa mengajukan pinjaman lagi ke bank.

"Saat diurus ke bank, pihak bank menjelaskan pengajuan pinjaman sebesar Rp 25 juta itu pakai data dan identitas saya dan yang lain-lainnya. Padahal kami tidak merasa mengajukan pinjaman apapun sebelumnya, maka dari itu kami laporkan ke Polres Probolinggo," ungkapnya.

Sementara kuasa hukum 5 warga Desa Banyuanyar Tengah, Asman Afif Ramadhan mengatakan dugaan kasus pemalsuan dokumen dan perbankan ini sudah diadukan sebelumnya pada 2021 lalu, namun hingga saat ini pihak kepolisian belum menetapkan satu pun tersangka.

"Kasus ini sebelumnya memang sudah diadukan ke Polres Probolinggo dan bahkan kasusnya sudah ditangani oleh Polda Jawa Timur, tapi hingga saat ini belum ada penetapan tersangka. Oleh karena itu, kami berharap secepatnya ada tersangka, apalagi dari korban sudah ada yang meninggal dunia," ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Iptu Putra Adi Fajar Winarsa mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan perbankan tersebut. Dan beberapa korban, sudah diperiksa langsung oleh penyidik.

"Benar, tadi sudah kami terima laporannya dan akan segera kami tindaklanjuti. Dalam waktu dekat kami akan periksa lagi para pelapor ini, untuk lain-lainnya nanti akan kami sampaikan setelah selesai berkoordinasi dengan penyidik," tandas Fajar.




(abq/iwd)


Hide Ads