Nasib sial menimpa lima warga Desa Banyuanyar Tengah, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo. Mereka jadi korban penipuan pemalsuan dokumen dan perbankan melalui kartu tani.
Akibatnya, kelima korban menanggung beban utang Rp 25 juta di salah satu bank di Kota Probolinggo. Padahal, mereka merasa tak pernah meminjam uang sepeser pun.
Kelima korban masing-masing Ya'kub (61), Khafifah (56), Suradi (67), Hasil (58), dan Soim (64). Mereka pun mencari keadilan ke Polres Probolinggo pada Selasa (9/1) siang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum kelima korban, Asman Afif Ramadhan mengungkapkan pihaknya sebenarnya sudah pernah mengadukan terkait pemalsuan dokumen dan perbankan ke Polres Probolinggo pada tahun 2021.
"Kasus ini sebelumnya memang sudah diadukan ke Polres Probolinggo dan bahkan kasusnya sudah ditangani oleh Polda Jawa Timur," beber Asman, Rabu (10/1/2023).
Namun anehnya, lanjut Asman, tak ada kejelasan terkait laporan itu, bahkan hingga sekarang. Untuk itu, ia dan para korban kembali mendatangi lagi Polres Probolinggo.
"Tapi hingga saat ini belum ada penetapan tersangka. Oleh karena itu, kami berharap secepatnya ada tersangka,"tegas Asman.
Terpisah Kasat Reskrim Polres Probolinggo Iptu Putra Adi Fajar Winarsa mengaku pihaknya telah menerima laporan para korban pada Rabu (9/1) kemarin. Para korban juga telah diperiksa sejumlah penyidik.
"Benar, tadi sudah kami terima laporannya dan akan segera kami tindaklanjuti. Dalam waktu dekat kami akan periksa lagi para pelapor ini, untuk lain-lainnya nanti akan kami sampaikan setelah selesai berkoordinasi dengan penyidik," terang Fajar.
(abq/iwd)