Pinjaman Bank 2 Wanita Pemalsu Dokumen di Probolinggo Belum Sempat Dicairkan

Pinjaman Bank 2 Wanita Pemalsu Dokumen di Probolinggo Belum Sempat Dicairkan

M Rofiq - detikJatim
Sabtu, 11 Nov 2023 23:30 WIB
Dua pemalsu dokumen untuk pinjaman di bank di Probolinggo
Dua wanita pemalsu dokumen yang mengajukan pinjaman ke Bank di Probolinggo. (Foto: M Rofiq/detikJatim)
Kota Probolinggo -

Praktik pemalsuan dokumen untuk pengajuan pinjaman bank oleh 2 wanita asal Malang terbongkar di Probolinggo. Aksi kejahatan itu dibongkar sebelum pinjaman dicairkan.

Pelaku berinisial NMC (31) dan EW (45) diketahui merupakan warga Malang. Polisi menyita sejumlah surat dan dokumen palsu seperti KTP, sertifikat, stempel, dan laptop.

Barang bukti itu menunjukkan bahwa keduanya memang merupakan sindikat yang sudah cukup profesional memalsukan sejumlah dokumen untuk meraup uang pinjaman bank.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Benar saja, keduanya pernah melakukan aksi pemalsuan dokumen itu dan berhasil mendapatkan pinjaman yang digelapkan hingga Rp 75 juta di Malang dan Kabupaten Probolinggo.

"Dari pemeriksaan sementara, para tersangka sebelumnya melancarkan aksi di wilayah Malang dan Kabupaten Probolinggo dan sudah mendapat uang Rp 75 juta dari hasil penipuan ini," ujar Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa'bani, Jumat (10/11/3023).

ADVERTISEMENT

Aksi keduanya akhirnya terbongkar saat hendak menipu pegawai bank di Kota Probolinggo. Keduanya diringkus sebelum bank mencairkan pinjaman yang telah diajukan.

Upaya penipuan bank itu terbongkar setelah pihak bank melaporan adanya kejanggalan dokumen kedua pelaku kepada pihak kepolisian. Pengecekan pun segera dilakukan.

"Kami dihubungi pihak bank pemerintah karena adanya kejanggalan atas pengajuan pinjaman uang menggunakan identitas palsu. Dari situ anggota Satreskrim melakukan kroscek dan ternyata nasabah itu palsu," kata Wadi.

Lebih lanjut dia menyebutkan bahwa ersangka berinisial EW diketahui menggunakan identitas bernama Yati. Namun saat dicek ke Dispeduk dan catatan sipil ternyata palsu.

Beruntung, pihak bank belum sampai mencairkan pinjaman yang diajukan kedua tersangka. Polsek bergerak cepat melacak identitas kedua pelaku dan memanggil mereka untuk klarifikasi.

"Lalu tersangka ini kami minta datang untuk kami klarifikasi dan minta keterangan, setelah semua unsur tindak pidananya terpenuhi tersangka lalu dibawa ke Mapolres untuk ditindaklanjuti. Kalau untuk tersangka satunya, perannya membuat surat dan identitas palsu lainnya," jelas Wadi.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat-surat dan menggunakan surat-surat palsu dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.




(dpe/dte)


Hide Ads