Sebanyak 17 anak ditetapkan jadi tersangka pengeroyokan yang menewaskan MAR (13), santri di salah satu Ponpes Kabupaten Blitar. Meski demikian, seluruh tersangka tak ditahan.
Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Febby Pahlevi Rizal mengatakan ke-17 tersangka merupakan santri di ponpes korban juga menimba ilmu. Para tersangka rata-rata berusia 14 tahun hingga 15 tahun.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, 17 tersangka tak dilakukan penahanan. Sebab para orang tua mereka memberi jaminan tak akan kabur dan tak mengulangi perbuatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk saat ini tidak dilakukan penahanan, hanya wajib lapor dua kali seminggu. Dan kami mendapatkan jaminan dari orang tua para tersangka," kata Febby, Senin (8/1/2024).
Sedangkan untuk ancaman hukumannya, ke-17 tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 UU 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Adapun para tersangka dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sebelumnya, MAR (13), seorang santri di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) Kabupaten Blitar dikeroyok oleh teman-temannya. Keluarga yang tak terima akhirnya melaporkan kejadian itu ke polisi.
Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Febby Pahlevi Riza membenarkan laporan tersebut. Menurutnya, orang tua korban melaporkan kejadian dugaan pengeroyokan itu pada 3 Januari 2024.
"Benar (ada laporan), orang tua korban yang melapor. Kami terima laporan itu dan saat ini masih proses penyelidikan," kata Febby saat ditemui detikJatim di Mapolres Blitar, Jumat (5/1/2024).
(abq/iwd)