Misteri motif di kasus pembunuhan dan mutilasi oleh tukang pijat berinisial AR pada pria asal Surabaya berinisial AP tersibak. Keduanya sempat cekcok gegara masalah pelet atau ilmu guna-guna untuk memikat seseorang.
Kasus pembunuhan keji ini berawal saat AR menawarkan jasa pelet untuk membantu AP mendapatkan orang yang dia suka. Namun, setelah menggunakan jasa AR, korban tak mendapatkan hasil sesuai janji.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan, pertemuan antara AR dan AP ini bermula lewat aplikasi Tinder pada Juni 2023. Dalam akun tersebut, AR memasang iklan yang berisi bahwa dia memiliki ilmu guna-guna atau pelet.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di aplikasi Tinder tersebut pelaku mengiklankan bahwasanya dia adalah seseorang yang memiliki ilmu untuk melakukan guna-guna atau pelet. Kemudian korban yang mengetahui iklan itu menghubungi pelaku untuk memakai jasa tersebut," ujar Danang, Senin (8/1/2024).
Namun, pelet itu pada akhirnya tak membantu AP merenggut hati orang yang dia suka. AP lalu menemui AR untuk memprotes hal ini.
"Saat itu, si korban meminta pelaku mengguna-guna seseorang. Setelah beberapa waktu berlalu, korban kembali lagi ke pelaku yang tinggal di sebuah rumah kos di Jalan Sawojajar Gang 13 A, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang," sambungnya.
Keduanya terlibat cekcok hingga pada akhirnya AR menghabisi AP pada 15 Oktober 2023. Keesokan harinya, AR membeli alat-alat potong untuk memotong-motong bagian tubuh korban.
"Sebagian tubuh korban dibuang ke Sungai Bango dan sebagian lagi dipendam di dekat sungai. Sedangkan untuk pakaian korban dan alat-alat yang digunakan untuk menghabisi serta memutilasi korban dimasukkan ke dalam kantong kresek dan dibuang di sungai," kata Danang.
Sebelumnya, aksi pembunuhan dan mutilasi ini terungkap usai Polda Jatim mendapat laporan orang hilang dari Rudijanto Sugie Prawono (76), warga Jalan Prapen Indah Blok 1/12 A RT/RW 05/07 Kelurahan Panjang Jiwo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya. Ia melaporkan kehilangan putranya berinisial AP (35).
Dalam laporannya, AP diketahui mengenakan kaus abu-abu, celana jin warna pink kemerahan. Sementara ciri-ciri AP yakni memiliki kulit berwarna kuning dan rambut gelombang hitam.
Keluarga melapor bahwa pada Sabtu, 14 Oktober 2023, sekitar jam 13.00 WIB. Saat itu, korban pamit berangkat kondangan ke Pandaan, Pasuruan kemudian ke kafe miliknya di Kota Batu dengan mengendarai mobil Toyota Rush berwarna hitam dengan nomor polisi L 1465 JK.
Kemudian pada Minggu, 15 Oktober 2023, sekitar pukul 18.00 WIB, AP mengabarkan kepada orang tuanya akan pulang ke Surabaya, namun ia harus mampir ke Malang, karena ada perlu. Sejak saat itu, AP tidak bisa dihubungi hingga jasadnya ditemukan menjadi korban mutilasi.
Setelah mendapatkan bukti, polisi langsung menjebloskan AR ke tahanan Polresta Malang Kota. Tersangka dijerat dengan pasal 338 dan 340 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
(hil/dte)