RT (31), pria asal Kelurahan Pangeranan, Kabupaten Bangkalan jadi tersangka karena menganiaya seorang lansia berinisial HR (68). RT muntab karena HR diduga melecehkan ibunya, SM yang merupakan tukang pijat.
Kronologi penganiayaan tersebut berawal saat HR datang ke rumahnya, Jumat (29/12/2023). HR minta dipijat SM.
"Berawal saat HR dipijat oleh SM Jumat (29/12/2023) di rumah tersangka RT, Kelurahan Pangeranan, Kota Bangkalan sekitar pukul 21.00 WIB," jelas Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Heru Cahyo kepada detikJatim, Minggu (7/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rupanya HR (68) memanfaatkan situasi rumah RT yang saat itu dalam kondisi sepi. Ayah RT sedang berjualan sate keliling. Tanpa sengaja, RT yang melintas di depan kamar ibunya memergoki aksi bejat HR yang melecehkan ibunya.
"Tersangka RT mengetahui kejadian tidak senonoh melalui tirai kamar ibu, emosi tersangka tersulut dan mengejar korban dengan menggunakan golok," katanya
RT lalu membacok HR. Seketika itu juga HR tumbang.
"Korban mengalami luka bacok di bagian kepala dan luka lecet karena terjatuh," ungkapnya.
Setengah sempoyongan, HR lari menyelamatkan diri. Dia kemudian ditolong beberapa orang yang langsung membawanya ke RSUD Syamrabu, Bangkalan. Sementara polisi yang menerima laporan dari masyarakat, langsung mengamankan RT.
RT ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan. Dia dijerat dengan pasal 351 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.
(abq/dte)