Tukang pijat penghuni kos di Kota Malang diamankan polisi. Ia membunuh dan memutilasi seorang pria Surabaya berinisial AP. Saat ini, polisi masih mendalami motif pelaku membunuh korban.
"Motif saat ini masih dalam pendalaman," ujar Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Nur Wasis kepada wartawan, Sabtu (6/1/2024).
Nur Wasis menyebut, pihaknya telah meminta keterangan sejumlah saksi untuk mendalami kasus pembunuhan tersebut. Saksi yang telah dimintai keterangan sebanyak tiga orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saksi yang kami periksa saat ini ada tiga orang. Mungkin nanti akan bertambah, petugas kami juga mencari beberapa saksi yang dimungkinkan dapat membantu untuk membuktikan peristiwa ini," terangnya.
Sejauh ini, lanjut Nur Wasis, pelaku telah mengakui perbuatannya. Termasuk memotong bagian tubuh korban setelah menghilangkan nyawa korban.
"Tersangka sudah mengakui, kooperatif, tapi kami harus membuktikan secara sains. Maka, kami melakukan pemeriksaan terhadap tengkorak untuk memastikan ini adalah tengkorak korban yang kami sebutkan tadi, dengan cara menghubungi keluarga untuk mengenali struktur gigi dan sebagainya," beber Nur Wasis.
Polisi juga mendalami hubungan antara pelaku dan korban. Termasuk memeriksa telepon seluler milik korban. Mobil yang dilaporkan hilang bersama korban, juga berhasil ditemukan.
"Mobil sudah ditemukan, makanya petunjuknya selain keberadaan kendaraan, juga komunikasi HP milik korban. Terkait, apakah korban langganan pijat? Kami perlu pendalaman apa hubungan korban dan tersangka," terang Wasis.
Sebelumnya, Polda Jatim mendapat laporan orang hilang dari Rudijanto Sugie Prawono (76), warga Jalan Prapen Indah, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya. Ia melaporkan kehilangan putranya AP.
Dalam laporannya, AP mengenakan kaus abu-abu, celana jin warna pink kemerahan, warna kulit kuning, dan rambut gelombang hitam. Dalam laporan tersebut, keluarga menyebut korban pamit ke Pasuruan pada Sabtu, 14 Oktober 2023 sekitar jam 13.00 WIB.
Korban kemudian ke kafe miliknya di Kota Batu dengan mengendarai mobil Toyota Rush berwarna hitam dengan nomor polisi L 1465 JK. Pada Minggu, 15 Oktober 2023 sekitar pukul 18.00 WIB, AP mengabari orang tuanya hendak pulang ke Surabaya.
Namun, ia harus mampir ke Malang karena ada keperluan. Sejak saat itu, AP tidak bisa dihubungi lagi, hingga akhirnya korban ditemukan menjadi korban mutilasi yang dilakukan terapis pijat berinisial AP.
Setelah mendapatkan bukti, polisi langsung menjebloskan AR ke tahanan Polresta Malang. Pelaku dijerat pasal 338 dan 340 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman seumur hidup.
(irb/dte)