Kasus pembunuhan dan mutilasi kembali mengguncang Kota Malang. Korban adalah AP, pria asal Tenggilis Mejoyo, Surabaya. Kasus ini terungkap dari penemuan tubuh manusia yang terpotong pada bagian kepala, tangan, serta kaki.
Pelaku berinisial AR telah ditangkap dan ditahan. Ia mengakui perbuatannya membunuh dan memutilasi korban. Meski begitu, polisi masih melakukan pendalaman dan memeriksa struktur gigi untuk mengetahui identitas pasti korban.
"Saat ini kami menghubungi keluarga dari Surabaya untuk memastikan apakah mengenal struktur gigi dan segala macam untuk memastikan korban itu berinisial AP," kata Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Nur Wasis kepada wartawan, Sabtu (6/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari pantauan detikJatim, rumah korban AP di kawasan Prapen Indah, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Surabaya terlihat sepi. Tidak ada kendaraan dan gerbang rumah juga tertutup.
Saat mencoba menggali informasi kepada keluarga korban, terdapat salah satu penghuni rumah yang keluar. Namun, dia tidak berkenan untuk diwawancarai
"Ibunya nggak mau ditemui. Disuruh ke Polda," kata salah satu penghuni rumah saat ditemui detikJatim, Sabtu (6/1/2024).
Diketahui, keluarga AP sempat melaporkan perihal orang hilang ke Polda Jatim. Sehari sebelum hilang, AP pamit berangkat kondangan di Pandaan, Pasuruan pada Sabtu (14/11/2023) sekitar pukul 13.00 WIB.
AP diketahui melanjutkan perjalanan ke kafe miliknya di Kota Batu mengendarai Toyota Rush warna hitam dengan nopol L 1465 JK. Keesokan harinya pada Minggu (15/11/2023) sekitar pukul 18.00 WIB, AP mengabari orang tuanya akan pulang ke Surabaya.
Namun, ia terlebih dahulu mampir ke Malang karena ada keperluan. Sejak saat itu, AP tidak bisa dihubungi dan belum pulang ke rumah. Sehingga keluarga melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi.
Wasis menjelaskan, pengungkapan berawal pada tanggal 15 Oktober 2023. Saat itu, ada penemuan tubuh manusia yang terpotong kepalanya, tangan, serta kaki. Penyidik Sat Reskrim Polresta Malang Kota kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.
Selang beberapa hari setelah penemuan potongan tubuh tersebut, Sat Rekrim Polresta Malang Kota mendapatkan laporan korban hilang atas nama AP. Penyelidikan dilakukan hingga ditemukan bukti yang mengarah kepada AR.
Penyidik akhirnya mendapatkan petunjuk bahwa pelaku berinisial AR telah melakukan pembunuhan sekitar Oktober 2023, di rumah kosnya Jalan Sawojajar Gang 13A, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
AR pun diamankan petugas kepolisian pada Kamis (4/1/2024) malam. Dia diamankan setelah upaya pembunuhan dan mutilasi yang dilakukannya terendus polisi, dan ditemukan bukti-bukti yang mengarah kepadanya.
Sepanjang pemeriksaan, pelaku telah mengakui perbuatannya. Kini, pelaku akan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
"Tersangka sudah mengakui, kooperatif, tapi kami harus membuktikan secara sains. Maka, kami melakukan pemeriksaan terhadap tengkorak untuk memastikan ini adalah tengkorak korban yang kami sebutkan tadi, dengan cara menghubungi keluarga untuk mengenali struktur gigi dan sebagainya," kata Nur Wasis.
(irb/dte)