Azza Farhadinata alias AZF (21), warga Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri mengaku sakit hati dengan majikannya, Ragil Sukarno Utomo (50) atau sehari-hari dipanggil Sinyo. Saat bekerja di shelter penitipan anjing milik Sinyo, Azza dilarang untuk salat Jumat.
Sakit hati ini menjadi alasannya nekat mengakhiri nyawa Sinyo. Selain itu, asisten rumah tangga (ART) Sinyo bernama Luciani Santoso (53) juga menjadi korban sakit hati Azza.
Azza membunuh dua perempuan ini di shelter penitipan anjing yang juga menjadi rumah Sinyo di Jalan Sulawesi, Sananwetan Kota Blitar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(AZF) tidak diberikan izin untuk salat Jumat," kata Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo P.S di Mapolres Blitar Kota, Rabu (3/1/2024).
Selain itu, Azza juga tidak diizinkan meninggalkan rumah majikannya, meski ia sudah keluar dari pekerjaan tersebut. Alasannya, menunggu adanya pengganti pekerja yang baru sebelum Azza keluar.
Danang menambahkan, alasan yang membuat Azza lebih sakit hati, lantaran gaji yang dijanjikan tidak sesuai dengan kontrak yang diberikan. Berdasarkan keterangan tersangka, gaji yang ditawarkan saat perekrutan pekerja yaitu Rp 3,1 juta per bulan. Namun, saat Azza datang dan diberikan kontrak, disebutkan gaji yang akan diberikan Rp 1 juta per bulan.
"Yang ditawarkan itu Rp 3,1 juta per bulan, ternyata saat disodori kontrak hanya diberikan gaji Rp 1 juta dan bonus Rp 250 ribu tapi baru bisa diambil setelah tiga bulan bekerja," jelasnya.
Menurut Danang, AZF diduga merencanakan penganiayaan maupun pembunuhan itu pada 29 Desember 2023. Selanjutnya, pada 30 Desember 2023, ia melancarkan aksinya dengan menganiaya Sinyo dan Luciani.
"(Penganiayaan) Terjadi pada 30 Desember 2023, satu hari sebelumnya sudah direncanakan. Sementara penemuan korban pada 1 Januari 2024. Setelah tetangga mencium bau anyir," terangnya.
Azza mulanya menganiaya Sinyo dengan memukul menggunakan golok yang ada di TKP. Usai beberapa kali dipukul, korban terjatuh ke lantai, tetapi masih bergerak. Azza kemudian kembali memukul leher korban hingga tewas di ruangan dapur.
Setelah itu, Azza menunggu Luciani keluar dari kamar mandi sebelum dihabisi. Luciani kemudian diikuti dari belakang, dan memukul kepala belakangnya.
"Setelah membunuh kedua korban itu, pelaku membawa barang-barang berharga milik korban. Dengan tujuan untuk menghilangkan barang bukti," katanya.
Kini, Polres Blitar Kota telah menetapkan Azza sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP tentang dengan rencana merampas nyawa orang lain dengan ancaman hukum pidana penjara seumur hidup.
(hil/dte)