Sakit hati menjadi motif utama Azza Farhadinata alias AZF (21), pemuda warga Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri nekat mengakhiri dua nyawa perempuan di Jalan Sulawesi, Sananwetan Kota Blitar. AZF sakit hati lantaran gaji yang dijanjikan tidak sesuai dengan kontrak yang diberikan.
Dua perempuan yang dibunuh Azza yakni perempuan pemilik rumah alias majikannya, Ragil Sukarno Utomo (50) atau sehari-hari dipanggil Sinyo. Lalu korban kedua adalah ART Sinyo, Luciani Santoso (53). Sinyo memiliki usaha tempat penitipan anjing di kediamannya.
"Pelaku (AZF) ini melakukan penganiayaan hingga korban meninggal karena sakit hati. Menganiaya dengan memukul menggunakan golok," ujar Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo P.S kepada awak media saat merilis kasus itu di Mapolres Blitar Kota, Rabu (3/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Danang menyebut, pelaku sakit hati karena gaji yang hendak diberikan tidak sesuai. Berdasarkan keterangan tersangka, gaji yang ditawarkan saat perekrutan pekerja yaitu Rp 3,1 juta per bulan. Namun, saat Azza datang dan diberikan kontrak, disebutkan gaji yang akan diberikan Rp 1 juta per bulan.
"Yang ditawarkan itu Rp 3,1 juta per bulan, ternyata saat disodori kontrak hanya diberikan gaji Rp 1 juta dan bonus Rp 250 ribu tapi baru bisa diambil setelah tiga bulan bekerja," jelasnya.
Menurut Danang, AZF diduga merencakan penganiayaan maupun pembunuhan itu pada 29 Desember 2023. Selanjutnya, pada 30 Desember 2023, ia melancarkan aksinya dengan menganiaya Sinyo dan Luciani.
"(Penganiayaan) Terjadi pada 30 Desember 2023, satu hari sebelumnya sudah direncanakan. Sementara penemuan korban pada 1 Januari 2024. Setelah tetangga mencium bau anyir," terangnya.
Azza mulanya menganiaya Sinyo dengan memukul menggunakan golok yang ada di TKP. Usai beberapa kali dipukul, korban terjatuh ke lantai, tetapi masih bergerak. Azza kemudian kembali memukul leher korban hingga tewas di ruangan dapur.
Setelah itu, Azza menunggu Luciani keluar dari kamar mandi sebelum dihabisi. Luciani kemudian diikuti dari belakang, dan memukul kepala belakangnya.
"Setelah membunuh kedua korban itu, pelaku membawa barang-barang berharga milik korban. Dengan tujuan untuk menghilangkan barang bukti," katanya.
Kini, Polres Blitar Kota telah menetapkan Azza sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP.
(hil/dte)