Selama malam tahun baru 2024, polisi melakukan penindakan pada motor dengan knalpot brong di Surabaya. Salah satunya di Jembatan Suramadu. Ada 51 motor berknalpot brong yang ditindak dengan diangkut ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP William Cornelis Tanasale mengatakan, pihaknya melakukan penindakan knalpot brong pada Minggu (31/12/2023) malam hingga Senin (1/1/2024) pagi. Penindakan knalpot brong dilakukan di Jembatan Suramadu tujuan ke Surabaya.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas menjelang malam tahun baru 2024 sampai berganti hari sebanyak 93 tilang," kata William saat dikonfirmasi detikJatim, Senin (1/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Iptu Suroto merinci, ada pengendara yang ditilang dengan disita SIM dan STNK-nya. Lalu, ada yang motornya disita karena menggunakan knalpot brong.
"Dari jumlah tersebut (93), terdiri dari 7 SIM, 35 STNK, dan 51 motor yang telah kami sita dan dikenakan sanksi tilang," ujarnya.
Suroto menyatakan, penindakan berlangsung di Jembatan Suramadu. Tepatnya di sisi timur, arah Madura menuju Surabaya.
Ia mengimbau agar pelanggar tak hanya membawa surat tilang saja ketika mengambil barang bukti. Namun, juga membawa knalpot asli atau bawaan motor.
"Untuk pelanggar wajib membawa knalpot asli jika ingin mengambil kembali motor yang telah disita, lalu membayar denda tilang di lokasi dan cara pembayaran yang telah ditentukan," tutupnya.
(hil/sun)