Sat Reskrim Polres Ponorogo melakukan olah TKP dan penyelidikan terkait kasus tewasnya Ahmad Suyoto (65), warga Desa/Kecamatan Pulung. Suyoto diduga kuat tewas terbunuh tetangganya sendiri, Ahmad Prasetyo (23). Ia dipukul balok kayu dan dilempar umpak, batu yang kerap digunakan untuk tempat meletakkan tiang bendera.
"Kita lagi lidik awal gabungan Sat Reskrim dan Polsek, terkait kejadian tindak pidana 338 (pembunuhan) tersebut," tutur Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Ryo Pradana kepada wartawan, Senin (1/1/2024).
Ryo menambahkan, pihaknya masih mengumpulkan keterangan dari para saksi yang melihat kejadian serta mengamankan barang bukti. Mulai dari balok kayu, umpak hingga botol miras.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita kumpulkan keterangan dari saksi yang melihat," terang Ryo.
Mantan Kanit Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Surabaya ini menambahkan, pelaku diduga dendam dengan korban karena permasalahan batas tanah. Pelaku mencabut batas tanah dari agraria. Akhirnya, korban memarahi ibu pelaku dan berakibat ibu pelaku sakit hingga dirawat di rumah sakit.
"Ada permasalahan pribadi antara korban dan pelaku," imbuh Ryo.
Sebelum cekcok dengan korban, lanjut Ryo, pelaku dalam kondisi mabuk. Kemudian, terjadi aksi pembunuhan tersebut. Mulai memukul korban dengan balok kayu sepanjang 89 centimeter dengan bekas darah hingga melempar umpak bendera.
"Bukti-bukti kita kumpulkan. Ada balok kayu, umpak, botol miras," jelas Ryo.
Sebelumnya, warga Dukuh Krajan, Desa/Kecamatan Pulung, Ponorogo dihebohkan aksi pembunuhan Suyoto. Kejadian ini berlangsung pada Minggu (31/12) dini hari, sekitar pukul 02.30 WIB, usai malam pergantian tahun. Warga setempat mengaku mengetahui kejadian ini usai mendengar teriakan Prasetyo.
Salah satu saksi mata yang merupakan warga sekitar, Karyono menerangkan, saat kejadian dia tidak mengetahui pasti penyebabnya. Hanya saja, sesaat setelah kejadian, pelaku Prasetyo sempat teriak-teriak.
"Pelaku teriak-teriak, seperti orang mabuk. Kalau pelaku tidak teriak, warga juga tidak tahu," terang Karyono, Senin (1/1/2024).
(hil/fat)