Suasana menjelang malam tahun baru kali ini mengingatkan pada kisah Muhammad Rafli pada Selasa (31/12/2019). Begini kira-kira kisahnya.
Di malam pergantian tahun 2019 ke 2020 itu, impian Rafli bersukacita di Surabaya pun kandas. Sebab saat berkendara melintasi Bundaran Waru, Rafli dicegat sejumlah petugas.
Sontak, Rafli tampak gugup dan berkeringat. Rafli yang waktu itu kelas 1 SMA asal Sumberkarah, Bangkalan diberhentikan karena melanggar beberapa aturan lalu lintas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama, Rafli mengendarai motor bebeknya tanpa memakai helm. Selain itu, motor Rafli juga menggunakan knalpot brong.
Saat ditanya surat kendaraan seperti STNK dan SIM, Rafli mengaku tak membawanya. Bahkan saat dimintai KTP, Rafli mengaku tidak memiliki KTP karena belum cukup umur.
"Ndak punya, masih belum punya. Saya kelas 1 SMA, umur 16," ungkap Rafli di Bundaran Waru, Selasa (31/12/2019).
Selain itu, motor yang digunakan Rafli juga tak dilengkapi plat nomor. Ia pun menyampaikan alasannya kepada petugas.
"Copot Pak, ndak dibawa di rumah," kata Rafli saat ditanya petugas.
Tanpa berlama-lama, petugas langsung membawa motor Rafli. Polisi membuat surat tilang dan menyita motor itu.
Rafli baru bisa mengambil motornya jika sudah melakukan sidang dan membawa surat-surat kendaraan. Rafli pun bingung bagaimana caranya pulang ke Madura malam itu.
Ia mencoba meyakinkan polisi soal kebingungannya tersebut. Rafli mengaku hanya membawa uang belasan ribu Rupiah.
"Terus saya pulangnya ya apa, Pak?" tanya Rafli.
Baca juga: Siram-siram Tanaman di Tengah Guyuran Hujan |
Malam itu, gabungan petugas Satlantas Polrestabes Surabaya, Dishub Surabaya dan TNI mencegat sejumlah pengendara motor di Bundaran Waru. Tepatnya di akses masuk dari Sidoarjo ke Surabaya.
Petugas juga mengamankan sejumlah kendaraan yang menggunakan knalpot brong hingga pengendara yang tak menggunakan helm. Diketahui, para pengendara ini banyak yang menuju Surabaya untuk merayakan malam pergantian tahun.
Sejumlah pengendara sempat mengelak saat dicegat petugas dan berdalih tak menggunakan knalpot brong. Namun, petugas langsung mencoba menarik tuas gas hingga terdengar bunyi nyaring knalpot yang memekakkan telinga. Hal ini untuk membuktikan pengendara tersebut melanggar aturan.
![]() |
Kanit Patroli Satlantas Polrestabes Surabaya, AKP Warih H mengatakan, pihaknya juga melakukan screening pada kelompok-kelompok yang melakukan konvoi. Sebab ada banyak peraturan lalu lintas yang dilanggar.
"Ini di sini melaksanakan pengamanan, kemudian melakukan pembatasan kendaraan yang masuk untuk men-screening konvoi yang tidak tertib. Salah satunya kendaraan tanpa lampu, kemudian knalpot yang tidak standar alias knalpot brong. Jadi prioritas kita melakukan tindakan," kata Warih di Bundaran Waru.
Warih mengatakan pihaknya langsung melakukan tindakan tegas. Misalnya dengan menyita kendaraan dengan knalpot brong hingga yang tak dilengkapi surat-surat.
"Kita lakukan penindakan penilangan. Nanti biar besok orang tersebut mengambil motornya ke kantor dengan membawa knalpot aslinya. Berarti yang menggunakan knalpot brong langsung diamankan," imbuhnya.
Selain di Bundaran Waru, Patroli gabungan itu juga digelar di beberapa titik di Surabaya. Warih menyebut ada lima titik.
"Ada lima titik di Kedung Cowek, kemudian di Dupak, Demak, depan Masjid Al Falah. Sejauh ini situasi masih kondusif dan hanya kepadatan di tengah kota. Tapi kami terus komunikasi, tapi kalau masih mengalir tetap kita lakukan seperti ini. Hanya kita kurangi, dan kita membatasi yang tidak standar supaya kota tak bising," pungkas Warih.
Jatim Flashback adalah rubrik spesial detikJatim yang mengulas peristiwa-peristiwa di Jawa Timur serta menjadi perhatian besar pada masa lalu. Jatim Flashback diharapkan bisa memutar kembali memori pembaca setia detikJatim. Jatim Flashback tayang setiap hari Sabtu. Ingin mencari artikel-artikel lain di rubrik Jatim Flashback? Klik di sini.
(sun/iwd)