Muncikari di Blitar Jajakan Pelajar via MiChat dengan Tarif Rp 300 Ribu

Muncikari di Blitar Jajakan Pelajar via MiChat dengan Tarif Rp 300 Ribu

Fima Purwanti - detikJatim
Jumat, 29 Des 2023 20:03 WIB
Kapolres Blitar AKBP Wiwit Adisatria
Kapolres Blitar AKBP Wiwit Adisatria (Foto: Fima Purwanti)
Blitar -

Seorang pelajar di Blitar dijajakan oleh seorang muncikari kepada pria hidung belang. AVH alias Gendut (25) kedapatan menjajakan seorang remaja yang masih berusia 15 tahun itu dengan tarif Rp 300 ribu untuk sekali kencan.

"Kami amankan tersangka dengan ungkap kasus prostitusi online yang dijalankan melalui aplikasi (MiChat)," ujar Kapolres Blitar AKBP Wiwit Adisatria kepada awak media di Mapolres Blitar, Jumat (29/12/2023).

Wiwit mengatakan Gendut ditangkap usai menjajakan seorang remaja yang masih di bawah umur. Dalam aksinya, Gendut menggunakan aplikasi MiChat untuk menawarkan korban. Setelah ada kesepakatan harga dengan pelanggan, Gendut akan memesankan kamar hotel yang bisa digunakan untuk berkencan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ditangkap di salah satu hotel di Wlingi saat memesankan kamar. Tersangka kemudian mengakui perbuatannya," terangnya.

Wiwit mejelaskan Gendut mendapatkan bagian sekitar 18% dari tarif kencan korban dan pelanggan. Sementara korban memperoleh bagian 82% dari tarif kencan yang dipatok sekitar Rp 300 ribu.

ADVERTISEMENT

Korban yang masih berstatus sebagai pelajar SMP itu diduga bukan pertama kalinya dijajakan oleh Gendut.

"Untuk detailnya kami masih lakukan pendalaman, yang jelas tersangka dan barang bukti berupa HP dan uang tunai Rp 300 ribu sudah diamankan," pungkasnya.

Gendut akan dijerat dengan pasal 295 ayat (1) ke-2e dan Pasal 506 KUHP tentang dugaan tindak pidana perbuatan cabul dengan orang lain yang dikerjakan oleh orang belum dewasa dan barang siapa sebagai mucikari (souteneur) mengambil untung dari pelacuran. Adapun ancaman hukuman yang akan diterima yakni 4 tahun penjara.




(abq/iwd)


Hide Ads