Suami Asal Blitar Jual Istri via MiChat di Malang, Tarif Rp 600 Ribu Bisa Nego

Suami Asal Blitar Jual Istri via MiChat di Malang, Tarif Rp 600 Ribu Bisa Nego

Muhammad Aminudin - detikJatim
Sabtu, 16 Des 2023 16:45 WIB
AP, suami asal Blitar jual istri di MiChat di Malang saat ditangkap
AP, suami asal Blitar ditangkap polisi karena menjual istrinya melalui MiChat (Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)
Malang - AP (22), seorang suami asal Binangun, Kabupaten Blitar, ditangkap polisi karena menjadi muncikari istrinya sendiri, IS (20). Tersangka menjual istrinya ke pria hidung belang melalui aplikasi MiChat di Kepanjen, Malang.

Kanit III Pidana Khusus Satreskrim Polres Malang, Iptu Choirul Mustofa mengatakan penangkapan terhadap AP dilakukan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Kepanjen.

"Dalam penangkapan ini, kami berhasil mengamankan tersangka yang diduga menjual istrinya sendiri melalui aplikasi online," ungkap Choirul kepada wartawan, Sabtu (16/12/2023).

Pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian adanya modus bisnis prostitusi yang ditawarkan melalui aplikasi online.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi kemudian berhasil menangkap tersangka dan korban, IS yang merupakan istri sah dari pelaku. Dalam menjalankan aksinya pelaku kerap menyewa hotel di wilayah Kepanjen.

Dalam penggeledahan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu paket alat kontrasepsi, nota pemesanan hotel, dan dua buku nikah milik pasangan tersebut.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu ponsel yang digunakan AP untuk menjual istrinya melalui aplikasi online, serta uang tunai sebesar Rp 250 ribu yang diduga hasil dari kegiatan prostitusi.

"Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka, selaku suami sah dari korban. Tersangka menawarkan istrinya melalui aplikasi online," kata Choirul.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Choirul, diketahui bahwa AP menawarkan korban secara online dengan tarif Rp 500-600 ribu. Namun pelanggan dapat menawar hingga Rp 250-300 ribu.

Jika transaksi disepakati, nomor kamar akan ditunjukkan kepada pelanggan, sedangkan AP menunggu di lobi hotel.

"Ketika sudah deal kemudian disuruh untuk datang ke salah satu penginapan, kemudian ditunjukkan nomor kamar yang disewa. Setelah lelaki masuk ke dalam kamar, suami ini keluar menunggu di lobi hotel," jelas Choirul.

Berdasarkan pengakuan tersangka, pelaku nekat melibatkan diri dalam bisnis prostitusi online karena tidak memiliki pekerjaan tetap. "Kami akan menindak tegas setiap pelaku perdagangan orang, terutama yang menggunakan platform digital untuk melakukan kejahatan tersebut," pungkas Choirul.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 76F UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan perempuan. Selain itu tersangka juga akan dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang pemberatan TPPO, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


(abq/iwd)


Hide Ads