Terungkap Motif Pembunuhan Cewek ABG di Jalan Gua Jegles Kediri

Terungkap Motif Pembunuhan Cewek ABG di Jalan Gua Jegles Kediri

Andhika Dwi Saputra - detikJatim
Jumat, 29 Des 2023 18:47 WIB
Wakapolres Kediri Kompol Ambuka Yudha
Wakapolres Kediri Kompol Ambuka Yudha (Foto: Andhika Dwi Saputra)
Kediri - Motif pelaku pembunuhan ABG di kawasan wisata Goa Jegles Kabupaten Kediri akhirnya terungkap. Pelaku emosi lalu membunuh korban karena sakit hati dalam masalah asmara.

TLM (16) nekat dan tega membunuh IYL (15) karena sakit hati dan cemburu dengan korban yang diaku merupakan kekasihnya. Namun bagi korban, pelaku hanya teman dekatnya saja.

"Motifnya adalah pelaku TLM ini sakit hati dan merasa cemburu dengan perilaku dan kata kata korban yang menyinggung dan seolah tidak menghargai pelaku sebagai kekasihnya. TLM kalap dan emosi sehingga menghabisi korbannya," ujar Wakapolres Kediri Kompol Ambuka Yudha kepada wartawan, Jumat (29/12/2023).

Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Fauzi Pratama mengatakan pelaku pelaku mengaku sakit hati karena umpatan korban yang menyangkut kehormatan keluarganya. Pelaku kerap diumpat lahir dari keluarga yang bermasalah.

"Jadi korban ini menyinggung orang tua, ibu pelaku, bahwa yang bersangkutan berasal dari keturunan yang tidak benar," jelas Fauzi.

Pelaku yang kesal lantas berniat ingin melukai korban. Dia menyiapkan pisau di jok motornya saat janji bertemu di kawasan wisata Goa Jegles pada Jumat (22/12).

Namun, yang terjadi adalah pelaku justru cemburu saat di lokasi. Karena saat itu korban justru menerima telepon dari pria lain. Korban bahkan merasa tidak ada beban saat pelaku mencoba bertanya siapa pria di ujung telepon itu.

"Saat hari H kejadian pelaku ini memang sudah kesal dengan korban, kemudian mereka janji untuk bertemu. Pada saat di TKP kebetulan ada peristiwa di mana korban menerima telepon dari seorang laki-laki. Ketika ditanya siapa, korban menjawab seperti tidak memiliki beban. Pelaku pun langsung menghujamkan pisau ke perut dan dada hingga korban tewas. Pelaku kemudian kembali ke rumah dan bekerja seperti biasa," pungkas Fauzi.

Saat ini pelaku masih menjalani penyidikan di Polres Kediri. Dia terancam pasal 340 KUHP ancaman hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun penjara. Pasal 388 KUHP ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pasal 80 ayat 1, ayat 3, jo pasal 76c UUnkmor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi ancaman hukuman maksimal 10 tahun.


(abq/iwd)


Hide Ads