Komplotan pengganjal mesin ATM di Ponorogo diringkus. Tiga tersangka asal Bandung, Jawa Barat diamankan.
Ketiga tersangka yang ditangkap adalah M (49), EP (48), dan NL (30). Ketiganya merupakan pelaku pengganjal ATM di Pasar Tamansari, Desa/Kecamatan Sambit, Ponorogo.
Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo mengatakan komplotan ini sudah beroperasi di 4 TKP di Jatim yakni di Jember, Malang, Trenggalek dan Ponorogo. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian Rp 117 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Modusnya dengan mengganjal mesin ATM dengan lidi, kemudian mengamati situasi sekitar ATM. Ketika ada korban yang masuk, ketiga pelaku langsung beraksi," tutur Anton kepada wartawan, Jumat (29/12/2023).
Anton menambahkan saat beraksi mereka selalu berbagi peran, satu orang bertugas mengecoh korban dengan mengatakan mesin ATM rusak. Kemudian membantu korban memasukkan kartu ATM ke mesin. Pelaku lain mengelabui korban agar korban kembali ke rumah.
"Saat memasukkan kartu ATM, pelaku menukar kartu ATM korban dengan kartu lain, tanpa disadari korban. Pelaku lain berusaha mengarahkan korban agar terus bertransaksi di mesin ATM," terang Anton.
Saat korban tidak berhasil menarik uang tunai di mesin ATM. Kemudian memilih untuk pulang ke rumah. Sesampainya di rumah, korban mengecek saldo lewat m-banking, dari saldo Rp 117 Juta tinggal Rp 12 juta. Kemudian saat korban menghubungi customer service bank agar memblokir kartu, saldonya tinggal Rp 125 ribu.
"Korban disuruh bertransaksi tanpa kartu saat berada di mesin ATM oleh pelaku, saat itulah pelaku menguras saldo korban," imbuh Anton.
Salah satu pelaku, NL mengaku merupakan residivis kasus serupa. Dia berhasil mengambil saldo korban Rp 100 an juta. "Bisa ambil Rp 100 juta," tandas NL.
Ketiga pelaku berhasil diamankan pada 28 November 2023 lalu. Ketiganya dijerat dengan pasal 363 KUHP atau 378 jo 55 KUHP atau 372 jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(abq/iwd)