Transformatif Justice menjadi langkah pilihan bagi Polres Malang untuk mencegah terjadinya tindak pidana atau potensi pelanggaran hukum terulang kembali. Transformasi Justice merupakan terobosan pengembangan Restoratif Justice yang sudah berjalan selama ini.
"Dalam Transformatif Justice, kami mencegah supaya kejadian serupa tidak terulang, dan ini bentuk pengembangan dari Restoratif Justice yang kami lakukan di wilayah hukum Kabupaten Malang," kata Kapolres Malang AKBP Kholis Putu Aryana dalam konferensi pers akhir tahun di Mapolres, Selasa (26/12/2023).
Melalui Transformatif Justice, lanjut Kholis, segala bentuk ancaman, gangguan dan indikasi adanya perbuatan melanggar hukum bisa segera diambil tindakan secepat mungkin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sehingga peristiwa yang pernah terjadi, tak terulang kembali. Langkah ini dilakukan pascaTragedi Kanjuruhan. Salah satunya, melalui program Jumat Curhat yang diinisiasi Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
![]() |
Menurut Kholis, selama kurun satu tahun ini, kegiatan Jumat Curhat yang dilakukan Polres Malang sudah digelar sebanyak 1.505 kali pasca Tragedi Kanjuruhan.
"Melalui Jumat Curhat inilah, kami lebih mendekatkan diri pada seluruh lapisan masyarakat. Kita mitigasi sebuah persoalan dan keinginan serta problem apa yang dihadapi masyarakat Kabupaten Malang. Dari program ini, kita bisa mengambil langkah-langkah yang tepat seiring dengan pengembangan dalam Transformatif Justice," tuturnya.
Dengan begitu, kata Kholis, segala dinamika persoalan yang dihadapi masyarakat, bisa dicarikan solusi secara cepat. Melalui Jumat Curhat, pihaknya dapat menyerap aspirasi dan laporan warga secara langsung dan bisa menindaklanjuti yang berhubungan kehidupan sosial masyarakat.
"Dalam kegiatan Jumat Curhat, kami bertemu dengan seluruh lapisan masyarakat baik tokoh agama dan tokoh pemuda. Kita gelar ditempat tempat umum mulai dari rumah ibadah, balai desa dan tempat publik lainnya," katanya.
Kholis juga memaparkan tren penyelesaian perkara sepanjang tahun 2023 yang meningkat tajam. Jika tahun 2022 lalu tren penyelesaian perkara ada pada angka 88 persen, pada tahun 2023 sudah mendekati 99 persen.
"Trend penyelesaian perkara meningkat tajam. Bentuk bentuk perkara kita selesaikan salah satunya lewat Restoratif Justice (RJ). Dan banyak kalangan tertarik menanyakan bagaimana mekanisme Restoratif Justice saat Jumat Curhat," tuturnya.
Kholis juga menyinggung adanya kejahatan terhadap kelompok rentan yang meningkat hingga 41 persen. Di mana korbannya terdiri dari para lansia, difabel, perempuan dan anak- anak.
"Tren kejahatan pada kelompok rentan ini meningkat, namun kami melihat ada keberanian warga Kabupaten Malang untuk melaporkan ke polisi. Sehingga ada pergeseran pemahaman dan mereka kelompok rentan, sudah berani dan terbuka untuk melaporkan adanya suatu tindak pidana," terang Kholis.
"Dan di satu sisi, penyelesaian perkaranya bagi kelompok rentan ini juga meningkat hingga 56,94 persen dibanding tahun sebelumnya," pungkasnya.
(iwd/iwd)