Sederet Fakta Kiai Gresik Cabuli Santriwati Modus Minta Pijat-Bacakan Kitab

Sederet Fakta Kiai Gresik Cabuli Santriwati Modus Minta Pijat-Bacakan Kitab

Irma Budiarti - detikJatim
Senin, 25 Des 2023 10:32 WIB
Kiai Gresik cabuli santriwati
Kiai NS yang ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap para santriwatinya. (Foto: Jemmi Purwodianto/detikJatim)
Gresik -

Kiai NS (49), pengasuh Pondok Tahfidz Hidayatul Qur'an As Syafi'i yang mencabuli tiga santriwatinya telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia melancarkan aksinya dengan modus meminta pijat.

Selama lima bulan NS meminta korban untuk memijatnya sebanyak 10 kali. Hingga pada pertengahan bulan November, ia melakukan aksi bejatnya mencabuli korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fakta-fakta Kiai Gresik Cabuli Santriwati

Berikut sejumlah fakta kiai Gresik jadi tersangka kasus pencabulan terhadap santriwatinya.

1. Modus Minta Pijat

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, untuk memuluskan perbuatannya NS menggunakan modus meminta pijat. Ia sudah 10 kali meminta pijat dalam kurun waktu lima bulan.

ADVERTISEMENT

"Modus pelaku meminta santriwatinya untuk pijat. Sebelum melancarkan pencabulan, pelaku meminta pijat secara bertahap terhadap para korbannya," kata Aldhino kepada detikJatim, Minggu (24/12/2023).

2. Korban Dibacakan Kitab-kitab

Pada pertengahan bulan November, Kiai NS melancarkan aksinya setelah berkali-kali modus minta pijat. Dan, untuk meyakinkan korban, pelaku menggunakan kitab-kitab untuk meyakinkan korban.

Tak berhenti dengan membacakan kitab-kitab, NS juga menyampaikan tentang tugas seorang santri harus menaati semua perintah gurunya. Barulah setelah korban mulai mengikuti perintahnya, pelaku melancarkan aksi cabulnya.

"Jadi pas memijat pelaku, korban ini dibacakan kitab-kitab. Kemudian dijelaskan mengenai tugas seorang santri yang harus taat kepada gurunya," terang Aldhino.

3. Korban Trauma Berat

Ayah salah satu santriwati, YF (52) menjelaskan, anak perempuannya yang masih duduk di kelas 7 MTs mengalami trauma berat. Sehingga korban terus dimonitoring dan mendapat pendampingan dari petugas UPT PPA Kecamatan Tambak dan Sangkapura.

"Sekarang putri saya nggak mau mondok lagi. Sering diam nggak mau ketemu orang. Anak saya mengalami trauma berat," kata YF.

4. Kronologi Terbongkarnya Pencabulan Kiai Gresik

YF mengungkapkan awal terbongkarnya aksi pencabulan itu setelah putrinya sering telepon pada akhir November. Korban mengatakan sudah tidak kerasan di pondok.

"Anak saya ini mondok lima bulan. Sebelumnya itu nggak pernah minta pulang. Tapi, akhir November kemarin baru minta pulang, karena minta pulang terus akhirnya saya ke sana (ponpes) sama istri saya. Di sana saya menanyakan perihal tidak kerasan di pondok," ungkapnya.

Korban awalnya enggan mengaku dan hanya meminta segera diajak pulang. Hingga akhirnya bujukan sang ibu membuat korban menceritakan pencabulan yang dialaminya.

"Tidak dilakukan di pondok, tapi di rumahnya. Di sana anak saya dipaksa melakukan hal-hal yang tidak senonoh," ujar YF.

YF dan istrinya langsung membawa pulang anaknya. Mereka pun menyesal telah mengirim putrinya ke pondok itu.

"Saya ini memondokkan anak saya agar memiliki ilmu agama yang tinggi, memiliki akhlak yang baik. Ini malah dirusak," katanya.

5. Keluarga Korban Dapat Intimidasi

Keluarga korban kerap mendapatkan intimidasi dari NS, terutama setelah korban dibawa pulang. Pelaku beberapa kali menelepon agar korban dikembalikan ke pondok.

"Tapi saya sudah nggak mau bawa ke pondok lagi, karena anak saya mengalami trauma berat," kata YF.

Menurut YF, pelaku juga pernah mendatangi rumahnya untuk bersilaturahmi. Pelaku berniat menyelesaikan perkara tersebut dengan orang tua korban.

"Namun, dua kali janji yang disampaikan tidak ditepati. Hingga akhirnya saya bersama istri melapor kejadian (pencabulan) ke Polres Gresik," paparnya.

6. Kiai Cabul Ditetapkan Tersangka

Polisi akhirnya menetapkan NS sebagai tersangka pencabulan santriwatinya. Pelaku juga langsung ditahan.

"Kami sudah tetapkan NS sebagai tersangka, karena sudah memenuhi dua alat bukti yang sah," tegas Aldhino.

Ia mengatakan polisi langsung memeriksa saksi dan korban setelah mendapatkan laporan. Korban juga telah diperiksa secara psikologis oleh Unit PPA.

"Dan hasil psikologi sudah menyatakan, memang ada indikasi trauma berat yang dialami korban akibat aksi pencabulan tersebut," jelas Aldhino.

Pemeriksaan empat saksi yang salah satunya pengajar di pondok pesantren itu menguatkan tindakan pencabulan yang dilakukan NS.

"Kalau saksi yang diperiksa ada empat, ustazah, pelapor, korban, orang tua korban. Keterangan saksi menguatkan bahwa kejadian pencabulan tersebut memang ada," terang Aldhino.

NS pun dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," pungkasnya.




(irb/dte)


Hide Ads