Polisi Jombang Gagalkan Peredaran 1.699 Botol Miras untuk Tahun Baru

Polisi Jombang Gagalkan Peredaran 1.699 Botol Miras untuk Tahun Baru

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Sabtu, 23 Des 2023 00:43 WIB
Unit Resmob Polres Jombang menyita 720 botol arak Jawa yang hendak diedarkan untuk perayaan Tahun Baru 2024.
Unit Resmob Polres Jombang menyita 720 botol arak Jawa yang hendak diedarkan untuk perayaan Tahun Baru 2024. (Foto: Istimewa/Dok. Polres Jombang)
Jombang - Satreskrim dan Satreskoba Polres Jombang menggagalkan peredaran 1.699 botol minuman keras (Miras) berbagai jenis dan merek. Ribuan botol miras tersebut hendak diedarkan untuk perayaan malam tahun baru di Kota Santri.

Kasat Reskoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito menjelaskan pihaknya menyita 979 botol miras dari seorang pedagang berinisial PDM (27), warga Desa/Kecamatan Mojowarno pada Rabu (20/12) pukul 21.30 WIB.

Tim Polres Jombang mengamankan pedagang yang merupakan seorang emak-emak itu beserta barang bukti ratusan botol miras berbagai jenis dan merek saat digerebek di lokasi penyimpanan miras.

"Kami melakukan penyelidikan setelah menerima informasi peredaran miras di wilayah Mojowarno. Kemudian kami gerebek pedagang miras tersebut," terangnya kepada detikJatim, Jumat (22/12/2023).

Tidak hanya itu, Unit Resmob Satreskrim Polres Jombang juga menggagalkan pengiriman 720 botol arak jawa ke Kota Santri. Pengiriman ratusan botol arak yang diangkut sebuah mobil pikap itu digagalkan di exit tol Tembelang, Jombang pada Rabu (20/12) sekitar pukul 21.45 WIB.

Sehingga dalam operasi ini, Polres Jombang berhasil menyita total 1.699 botol miras. Ribuan botol minuman beralkohol itu akan diedarkan kepada masyarakat untuk perayaan malam tahun baru 2024.

Razia peredaran miras gencar dilakukan Polres Jombang untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) pada malam pergantian tahun. Sebab miras menjadi salah satu pemicu utama terjadinya pertikaian antarkelompok pemuda.

"Kami berkomitmen menjaga marwah Jombang sebagai Kota Santri yang bersih dari peredaran miras, terutama menjelang tahun baru 2024," jelas Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi.

Saat ini, kata Eko, barang bukti 1.699 botol miras itu diamankan di Mapolres Jombang. Sedangkan para pelaku akan dijerat dengan pasal 7 ayat (1) junto pasal 3 ayat (1), pasal 7 ayat (2) junto pasal 3 ayat (2), pasal 7 ayat (3) junto pasal 3 ayat (3) Perda Jombang nomor 16/2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkhohol.

"Karena pelaku menjual minuman keras golongan A dan B tanpa izin," tandasnya.


(dpe/iwd)


Hide Ads