2.218 Botol miras yang mereka sita dalam 6 bulan dimusnahkan Polres Jombang. Ribuan botol miras tersebut didominasi jenis arak.
Sedikitnya 2.218 botol miras digilas dengan alat berat. Terdiri dari 1.473 botol arak, 538 botol bir, dan 207 botol anggur putih. Ribuan botol miras ini disita karena akan dijual secara ilegal di Jombang untuk perayaan Nataru.
"Miras yang dimusnahkan merupakan hasil operasi oleh seluruh jajaran, mulai dari Satnarkoba, Satsamapta dan polsek jajaran Polres Jombang," terang Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi dalam rilis yang diterima detikJatim, Jumat (22/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eko menjelaskan, pihaknya berupaya menekan peredaran miras ilegal di Kota Santri. Ini menjadi salah satu upaya Polres Jombang menjag kamtibmas selama Nataru. Sebab miras bisa memicu keributan di tengah masyarakat.
"Pengaruh negatif minuman keras sangat besar, yakni rusaknya tatanan sosial masyarakat. Hilangnya kesadaran dan akal sehat untuk kemudian menjadi potensi munculnya tindakan kriminal," cetusnya.
Di samping itu, Eko juga mengajak seluruh elemen masyarakat berpartisipasi menjaga kamtibmas di Jombang. "Untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif diharapkan peran aktif masyarakat serta dukungan instansi terkait. Sehingga wilayah Jombang aman dan terkendali," jelasnya.
Pemusnahan miras disaksikan Pj Bupati Jombang Sugiat, Dandim 0814 Jombang Letkol Kav David Eko Junanto, Dansatradar 222 Kabuh Letkol Lek Eka Yawendra Parama, Sekda Agus Purnomo, Kajari Jombang Agus Chandra, dan Kepala BPBD Jombang Abdul Wahab.
(hil/fat)