Polisi Pastikan Aksi Pembegalan Panwas di Trenggalek Murni Kriminal

Polisi Pastikan Aksi Pembegalan Panwas di Trenggalek Murni Kriminal

Adhar Muttaqin - detikJatim
Kamis, 21 Des 2023 14:03 WIB
Tersangka pembegalan Panwas Desa di Trenggalek
Tersangka pembegalan Panwas Desa di Trenggalek (Foto: Adhar Muttaqin/detikJatim)
Trenggalek -

Pelaku pembegalan anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) di Trenggalek ditangkap beserta barang bukti sepeda motor korban. Polisi memastikan, aksi begal itu murni kriminal dan tidak terkait politik pemilihan umum.

Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono mengatakan, pelaku adalah Imam Baihaki (22) warga Desa Wangi, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban. Pelaku dan barang bukti ditangkap polisi saat berada di wilayah Kecamatan Balong, Ponorogo.

"Jadi kejadian perampasan itu langsung kami respons, begitu dilaporkan sekitar pukul 08.00 WIB, kemudian pukul 14.00 WIB pelaku sudah berhasil kami tangkap di Ponorogo," kata Gathut, Kamis (21/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil pemeriksaan, sebelum melakukan aksi pembegalan, pelaku mengendarai sepeda motor Honda Supra X. Namun, saat berada di dekat lokasi kejadian di ruas jalan nasional Suruh-Dongko, sepeda motornya justru ditinggal.

Selanjutnya, pelaku mengadang korban Panwaslu Desa Wonokerto, Reni Faresti yang saat itu hendak berangkat mengikuti penertiban Alat Peraga Kampanye (APK).

ADVERTISEMENT

"Pelaku memepet korban dan menyikutnya hingga terjatuh. Setelah itu, sepeda motor korban Honda Beat Beat AG 2982 ZZ dibawa kabur ke Ponorogo," imbuhnya.

Gathut memastikan, aksi pembegalan tersebut murni tindakan kriminal dan tidak terkait politik maupun pemilihan umum lainnya.

"Murni kriminal, karena pelaku ingin menguasai motor korban," imbuhnya.

Di sisi lain, untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku, polisi akan melakukan pemeriksaan psikologi. "Kami lakukan pemeriksaan kejiwaan, namun sampai saat ini pelaku bisa diajak komunikasi," jelasnya.

Akibat perbuatannya, kini tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Trenggalek dan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Trenggalek Rusman Nuryadin, mengaku lega atas pengungkapan kasus pembegalan tersebut. Pihaknya berharap aksi serupa tidak terjadi lagi.

"Alhamdulillah berkat kerja keras kepolisian pelaku bisa ditangkap. Kemudian yang paling penting aksi ini murni kriminal dan tidak terkait politik," jelas Rusman.




(hil/iwd)


Hide Ads