Keterangan Janggal Ibu Bayi yang Dibuang di Teras Rumah Petani Kota Batu

Keterangan Janggal Ibu Bayi yang Dibuang di Teras Rumah Petani Kota Batu

Hilda Rinanda - detikJatim
Kamis, 21 Des 2023 09:40 WIB
Bayi perempuan masih hidup dievakuasi ke rumah sakit
Bayi perempuan masih hidup dibuang di teras rumah petani dievakuasi ke rumah sakit (Dok. Istimewa/Polress Kota Batu)
Surabaya -

Teka-teki sosok pembuang bayi di teras rumah petani warga Desa Gunungsari, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu belum menemui titik temu. Meskipun, polisi telah mengamankan EDA (21), ibu dari bayi tersebut. Ada keterangan janggal yang diungkapkan EDA.

EDA mengaku bukan dirinya yang membuang bayi malang tersebut ke teras rumah petani. Ia menitipkan bayinya kepada temannya, V. Namun, belum ada kejelasan siapa sosok V tersebut.

Kasi Humas Polres Batu Ipda Trimo mengatakan, pascapenemuan bayi berjenis kelamin perempuan tersebut, Reskrim Polsek Bumiaji langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan untuk mengungkap identitas orang tua bayi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada Jumat (15/12) sekitar pukul 22.00 WIB petugas mendapat identitas pelaku dan mendatanginya. Dari hasil interogasi, EDA mengaku merupakan ibu dari bayi yang dibuang itu," ujar Trimo kepada detikJatim, Rabu (20/12/2023).

Pelaku yang berstatus sebagai perempuan kepala keluarga itu mengaku melahirkan bayi tersebut di sawah yang berada di Dusun Ngebruk, Desa Gunungsari, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Bayi itu kemudian dibawa ke rumah temannya berinisial V.

ADVERTISEMENT

"Bayi dibungkus kain kemeja warna biru dan merah. Bayi itu digendong mengendarai sepeda motor Honda BeAT menuju kos temannya berinisial V di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu," terang Trimo.

"Bayi tersebut kemudian diserahkan ke temannya (diduga untuk dibuang) dan EDA pulang ke rumahnya. V yang membawa bayi itu memutuskan menaruhnya di teras rumah warga di Desa Gunungsari, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu," kata dia.

Kini, petugas masih melakukan penyidikan mendalam, serta mencari lokasi rumah kos V, yang ikut terlibat dalam kasus pembuangan bayi tersebut.

"Kita masih melakukan pendalaman terkait lokasi kos V ini. Sebab, EDA sendiri saat ditanya tidak memberitahukannya," terang Trimo.

Kendati demikian, ketika ditelusuri, polisi tidak menemukan V yang disebut EDA membantunya membuang bayi tersebut. Kini, polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut kepada EDA yang telah diamankan.

"Dugaan kuat V ini hanya alibi dari EDA karena setelah petugas mencari sosok V di Pesanggrahan tidak ditemukan. Namun, untuk lebih lanjutnya masih dalam tahap penyidikan unit PPA Polres Batu," ungkapnya.

Atas perbuatannya, EDA dikenakan pasal 77b UU RI. NO. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 305 KUHP jo. 308 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun 6 bulan penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, sesosok bayi perempuan masih hidup ditemukan di teras rumah seorang petani bernama Ali Muhtadin pada Jumat (15/12) sekitar pukul 05.00 WIB. Setelah menemukan bayi tersebut, Ali langsung melaporkannya kepada perangkat desa dan pihak kepolisian.




(hil/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads