Mami yang Sekap 4 Remaja hingga Jadi PSK di Situbondo Ditetapkan Tersangka

Mami yang Sekap 4 Remaja hingga Jadi PSK di Situbondo Ditetapkan Tersangka

Chuk Shatu Widarsha - detikJatim
Kamis, 21 Des 2023 09:06 WIB
Polisi mengamankan mami yang sekap empat remaja untuk dijadikan PSK di Situbondo
Polisi mengamankan mami yang sekap empat remaja untuk dijadikan PSK di Situbondo (Foto: Chuk Shatu Widarsha/detikJatim)
Situbondo -

Empat remaja putri di Situbondo berhasil diamankan dari sekapan seorang mami alias muncikari. Remaja itu dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK). Saat ini, muncikari tersebut telah menjadi tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dua orang itu yakni perempuan inisial NIK (37), yang berperan sebagai muncikari dengan merekrut atau mengajak korban, dan seorang laki-laki inisial H (42) yang diduga turut membantu sebagai operator.

Data yang dihimpun, kejadian bermula saat korban berinisial W (17), warga Malang diiming-imingi oleh NIK pekerjaan sebagai ladies companion (LC) di salah satu tempat karaoke di Situbondo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah korban sampai di Situbondo, remaja yang awal mula berjualan teh di Bali ini langsung disekap dan dipekerjakan sebagai PSK di tempat milik NIK.

"Awalnya kami mendapat laporan dari salah seorang saksi," ungkap Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, kepada detikJatim saat dikonfirmasi di Mapolres Situbondo, Kamis (21/12/2023).

ADVERTISEMENT

Saat itu, imbuhnya, saksi berhasil kabur dari lokalisasi itu. Saksi lantas mengadukan kondisinya melalui akun cyber milik Polres Situbondo. Aduan itu pun lalu ditindaklanjuti.

"Dari laporannya, saksi menyebut ada yang disekap dan itu di bawah umur. Satreskrim langsung bergerak menuju lokasi. Dan benar, di dalam rumah tersebut ada perempuan dan salah satunya anak di bawah umur," terangnya.

Ia juga menambahkan, dalam penangkapan tersebut, juga diamankan beberapa barang bukti, yakni empat buah HP dan satu kunci rumah.

Para pelaku bakal dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 17 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan pasal 76I jo pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dua orang itu kami tetapkan sebagai tersangka, dengan ancaman dan hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal 600 juta," tandas Dwi Sumrahadi.

Sebelumnya, empat remaja asal Sumedang disekap dan dipekerjakan sebagai PSK. Keempat remaja berusia belasan tahun tersebut akhirnya berhasil diamankan dari eks lokalisasi Gunung Sampan atau lebih dikenal dengan sebutan GS di Desa Kotakan, Kecamatan Kota Situbondo.

Para remaja yang dipekerjakan sebagai PSK itu langsung dibawa ke Polres Situbondo untuk dimintai keterangan. Salah satunya, masih berusia di bawah umur.




(hil/dte)


Hide Ads