Seorang calo SIM di Malang ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini buntut belasan calo yang diamankan di kantor Satpas Singosari, Senin (18/12).
Calo SIM yang ditetapkan tersangka adalah Arifin (65), warga Desa Jeru, Turen, Kabupaten Malang. Pria yang sehari-harinya menjadi peternak telur ini diketahui telah hampir setahun menjadi calo SIM.
Arifin juga sudah tiga kali melakukan aksi demonstrasi tak berizin. Demo yang dilakukan terkait penolakan perubahan sistem kepengurusan SIM yang lebih mudah dan transparan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakapolres Malang Kompol Wisnu S. Kuncoro menyatakan tersangka juga diketahui menjadi koordinator yang mengerahkan beberapa massa untuk berdemonstrasi di Kantor Satpas Singosari.
Dalam aksi yang dilakukan itu, Arifin bersama sejumlah orang sampai menutup akses menuju Kantor Satpas Singosari, hingga membuat aktivitas pelayanan publik ke masyarakat terhambat.
"Tersangka menghalangi atau menghambat pelayanan publik di salah satu Satpas Singosari, yang kita miliki yang ada di Malang Kabupaten. Untuk kejadian terjadi tepat kemarin tanggal 18 Desember 2023, untuk waktunya kurang lebih pukul 09.30 pagi," kata Wisnu kepada wartawan, Selasa (19/12/2023).
Menurut Wisnu, tersangka mengerahkan beberapa orang yang diketahui ternyata merupakan tetangganya untuk melakukan aksi demontrasi. Demo itu dibubarkan karena tanpa izin.
Total ada sekitar 9 orang yang berunjuk rasa dengan membawa empat mobil, mulai dari jenis sedan, minibus, carry, termasuk satu mobil pikap sebagai mobil komando, yang membawa sound system dan genset.
"Di sini juga kita hadirkan mobil komando, yang digunakan untuk para pelaku ini melakukan orasi penutupan akses menuju ke Satpas Singosari," kata Wisnu.
"Memang sasaran tujuan aksi yaitu menghambat, yaitu menghambat pelayanan publik, bagi masyarakat yang ingin melaksanakan kepengurusan SIM, baik itu baru maupun perpanjangan, dengan mengikuti prosedur," sambungnya.
Arifin yang menjadi koordinator aksi itupun akhirnya diamankan. Setelah terlibat adu mulut dengan petugas di lokasi. Karena aksi Arifin dan kawan-kawannya, pelayanan SIM di Satpas Singosari, sempat terhambat selama kurang lebih 45 menit.
"Kita mengamankan saudara Arifin di depan Kantor Pelayanan Satpas Singosari di pukul 11.30 WIB," beber Wisnu.
Berdasarkan pemeriksaan dan penyelidikan Satreskrim Polres Malang, diketahui Arifin pernah tiga berunjuk rasa dan menimbulkan layanan Satpas Singosari lumpuh.
"Jadi yang bisa kita sampaikan bahwa aksi ini sudah terjadi selama tiga kali, jadi aksi yang dilakukan secara berulang. Tiga kali kita simpulkan dua kali dilakukan di tahun 2022 bulan Juni dan Desember, dan yang terakhir di tahun 2023 di hari Senin kemarin," ujar Wisnu.
Arifin dijerat Pasal 160 KUHP, dan atau pasal 212 KUHP dan atau pasal 335 KUHP. Dimana setiap ancaman hukumannya mulai dari satu tahun hingga enam tahun penjara.
Sebelumnya, sejumlah orang diamankan karena diduga menjadi calo SIM di Kantor Satpas Singosari, Kabupaten Malang. Mereka diamankan karena dinilai mengganggu pelayanan masyarakat dalam penerbitan SIM.
Wisnu Kuncoro mengatakan belasan pria tersebut berupaya menghalangi aktivitas pelayanan SIM dengan menutup akses pintu masuk kantor Satpas Singosari dengan menggunakan mobil pribadi dengan berorasi dengan membawa pengeras suara di depan pagar Kantor Satpas.
(abq/iwd)