Polres Gresik Tegaskan Punya 2 Alat Bukti Tetapkan Penadah HP Tersangka

Polres Gresik Tegaskan Punya 2 Alat Bukti Tetapkan Penadah HP Tersangka

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Selasa, 19 Des 2023 13:36 WIB
Viral alat kelamin penadah HP Gresik dibakar
Tersangka penadah HP (duduk-kanan) saat dirilis Polres Gresik. (Foto: Jemmi Purwodianto/detikJatim)
Gresik -

Keluarga Alditia Rosyadi, penadah HP yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perampokan disertai pembunuhan di Pranti, Menganti, Gresik, menuding polisi salah tangkap. Polres Gresik membantah tudingan itu dan memastikan penetapan Alditia sebagai tersangka sudah melalui prosedur hukum.

"Di dalam proses penanganan perkara dan penetapan tersangka, kami sudah melakukan sesuai dengan mekanisme dan sesuai melalui gelar perkara," tegas Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan kepada detikJatim, Selasa (19/12/2023).

Aldhino menjelaskan, pihaknya sudah memiliki dua alat bukti yang kuat untuk menjadikan Alditia sebagai tersangka. Antara lain HP dan chat antara Alditia dengan pelaku perampokan disertai pembunuhan. Selain itu, polisi juga sudah meminta keterangan saksi ahli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada HP milik korban, chat AR dengan Irfan (pelaku perampokan), CCTV saat mereka bertemu, dan ada keterangan juga dari saksi ahli," tambah Aldhino.

Oleh sebab itu, kata Aldhino, menurut KUHP yakni minimal mengantongi dua alat bukti, polisi sudah bisa menetapkan Alditia Rosyadi sebagai tersangka. Apalagi Alditia menjadi tersangka kunci terungkapnya pembunuhan dan perampokan sadis terhadap Aris Supriyanto di Desa Pranti, Menganti, Gresik.

ADVERTISEMENT

"Peran tersangka Alditia Rosyadi sangat vital untuk mengungkap kasus perampokan disertai pembunuhan keji di Desa Pranti, Menganti, Gresik. Sebab, AR saat itu langsung berhadapan dengan salah satu perampok yang menjual HP milik korban usai merampok dan menghabisinya secara sadis," terangnya.

Lalu bagaimana dengan alasan keluarga tersangka yang menyebut jika dia tidak tahu bahwa HP tersebut hasil kejahatan?

Aldino menegaskan, pelaku bukan sekali ini saja membeli HP yang tidak jelas asal-usulnya. Selama ini dia memang jual beli HP second, sebagian di antaranya HP batangan alias tanpa dos book.

"Dasar ini (jual beli HP batangan) juga jadi pertimbangan dan keyakinan kami untuk menetapkan pelaku jadi tersangka," imbuh Aldhino.

Sementara itu, advokat Andi Saputra menjelaskan, untuk menahan penadah, polisi harus mendalami niat kejahatan pelakunya. Misalnya, membeli barang di bawah harga pasar.

"Harus ada mens rea (niat jahat), apa unsur niat jahat penahadan? Bisa dilihat dari apakah harganya wajar atau di bawah pasar. Waktu menjual di waktu yang mencurigakan seperti di luar waktu yang wajar," beber Andi.

Selain itu, polisi juga harus mengantongi 2 alat bukti. Misalnya bukti chat antara penjual dengan penadah.

"Untuk menahan tersangka penadah, harus ada minimal 2 alat bukti. Jadi tidak bisa hanya karena membeli barang yang belakangan diketahui hasil kejahatan, lalu ditahan. Harus ada alat bukti lain, seperti bukti chat adanya persekongkolan antara penjual dengan penadah," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, sebuah utas viral di X atau Twitter yang menyebut Polres Gresik salah tangkap. Tak hanya itu, disebutkan dalam unggahan itu bahwa alat kelamin tersangka mengalami cacat permanen karena dibakar oleh beberapa polisi Polres Gresik.

Utas itu dibuat oleh akun X @mazzini_gsp, Sabtu (16/12). Dia menuliskan tersangka bernama Aditya Rosadi. detikJatim telah mengirimkan direct message ke akun tersebut untuk mengutip cuitannya.

Akun tersebut juga menyertakan screenshoot artikel detikJatim yang diunggah Rabu, 6 Desember 2023, pukul 20.23 WIB berjudul 'Kronologi Perampokan-Pembunuhan Pria Gresik dengan Pisau Menancap di Mulut'.

"Di Gresik, seorang warga bernama Aditya Rosadi ALAT VITALNYA MENGALAMI CACAT PERMANEN AKIBAT DIBAKAR OLEH TERDUGA PELAKU BEBERAPA ANGGOTA POLISI DARI POLRES GRESIK. Keluarga korban bercerita ke saya malapetaka Aditya bermula saat dirinya yg bekerja jual beli HP, diringkus polisi karena HP yg ia beli adalah barang dari hasil kejahatan berupa pembunuhan. Hp korban pembunuhan yg ia beli itu lalu menyeretnya menjadi terduga pelaku penadahan hasil kejahatan. Versi keluarga siksaan yg Aditya alami dalam konteks dirinya dipaksa mengaku sebagai pelaku kejahatan pembunuhan" tulis akun @mazzini_gsp seperti dilihat detikJatim.




(hil/dte)


Hide Ads