Polisi mengamankan tiga orang dalam kasus tawuran antarganster di Jalan Kenjeran Surabaya yang menyebabkan tewasnya seorang pemuda. Dua diantaranya mereka kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Udah 2 tersangka yang kami naikkan statusnya dari ke 8 saksi yang kami periksa," kata Kapolsek Simokerto Surabaya Kompol M Irfan kepada detikJatim, Selasa (12/12/2023).
Irfan menambahkan penetapan tersangka tersebut setelah pihaknya melakukan pemeriksaan secara berkala sejak pecahnya tawuran pada Minggu (10/12) hingga hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni JLS (18) dan GLS (17), warga Sidotopo Surabaya. Sementara, satu pelaku lainnya diamankan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Penetapan dua tersangka, lanjut Irfan, didasarkan pada kepemilikan senjata tajam (sajam). Tak hanya itu, kedua tersangka juga diketahui berada di lokasi saat tawuran.
"Dasar kepemilikan sajam dan ikut saat kejadian aksi tawuran berlangsung," tutur Irfan.
Irfan mengaku masih mendalami kasus tawuran yang memakan korban jiwa tersebut. Saat ini, pihaknya juga masih memburu pelaku utama. "Untuk pelaku utama pembacokan masih dalam pengejaran untuk upaya ungkap," tandas Irfan.
Sebelumnya, seorang pemuda tewas usai tawuran pecah di Jalan Kenjeran Surabaya. Polisi memastikan tawuran tersebut melibatkan dua kelompok gangster.
Sejauh ini sudah ada 8 orang yang diperiksa buntut tawuran itu. Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, tawuran tersebut dilakukan sejumlah pemuda dari 2 geng yang berbeda. Ia mengaku masih mendalami hal tersebut.
"Ini tawuran antargangster," kata Hendro saat dikonfirmasi detikJatim, Minggu (10/12/2023).
(abq/iwd)