Seorang remaja warga Desa Bancelok, Kecamatan Jrengik, Sampang berinisial AA (17) ditangkap polisi. Dia diduga memerkosa anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Edi Eko Purnomo SH membenarkan bahwa AA diamankan sebagai tersangka perbuatan asusila terhadap anak.
"Pelaku ditangkap Rabu (6/12) malam di rumahnya oleh Tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Sampang," kata Edi, Sabtu (9/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus asusila ini terungkap saat orang tua korban memergoki video persetubuhan yang dikirim tersangka ke ponsel korban yang baru berusia 14 tahun.
Orang tua korban pun merasa tidak terima dan segera melaporkan hal itu ke kepolisian terdekat.
![]() |
"Orang tua korban tidak terima anaknya diperlakukan seperti itu kemudian melaporkan tersangka ke SPKT Polres Sampang pada hari Selasa (5/12) sore," ujar Edi.
Berdasarkan pengakuan korban saat diperiksa polisi, persetubuhan itu dilakukan tersangka di rumah temannya di Desa Bancelok, Jrengik, Sampang.
Korban mengaku dipaksa oleh tersangka kasus untuk melayani nafsu bejatnya, bahkan saat persetubuhan itu tersangka sambil melakukan perekaman video.
"Hasil visum terhadap korban, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sampang, mendapat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka," kata Edi.
Saat ini tersangka AA telah diamankan di rumah tahanan Polres Sampang dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Sekarang tersangka diamankan di Rutan Polres Sampang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Edi.
(dpe/fat)