Biadab, Ayah di Sidoarjo Pukuli dan Perkosa Anak Kandung hingga Tiga Kali

Biadab, Ayah di Sidoarjo Pukuli dan Perkosa Anak Kandung hingga Tiga Kali

Suparno - detikJatim
Senin, 04 Des 2023 23:30 WIB
Rochim, pemerkosa anak kandungnya saat dikeler di Polresta Sidoarjo
Foto: Rochim, pemerkosa anak kandungnya saat dikeler di Polresta Sidoarjo (Suparno/detikJatim)
Sidaorjo -

Kelakuan Abdul Rochim (52) warga Kecamatan Taman, Sidoarjo sungguh bejat. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai kuli itu tega memperkosa anak kandungnya sendiri hingga tiga kali.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan pemerkosaan yang dilakukan Rochim terjadi pada Selasa (14/11), Jumat (17/11) dan Senin (20/11). Mirisnya korban masih berusia 11 tahun dan berstatus pelajar SD.

"Pelaku ini memperkosa anak kandungnya sendiri sampai tiga kali. Sebelum melakukan aksi bejatnya pelaku melakukan pengancaman terhadap korban," kata Kusumo di Mapolresta Sidoarjo, Senin (4/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aksi bejat yang dilakukan Rochim jelas mendapat perlawanan dari korban. Namun Rochim malah memukuli korban hingga terpaksa harus melayani nafsu bejat ayah kandungnya itu.

"Korban sempat menolak, namun pelaku melakukan kekerasan terhadap korban," jelas Kusumo.

ADVERTISEMENT

Modus pemerkosaan dengan ancaman dan pemukulan ini terbukti ampuh. Ini kenapa Rochim bisa memperkosa anaknya hingga tiga kali. Pemerkosaan ini biasanya dilakukan pada malam hari sepulang dari mancing.

"Pelaku kembali memperkosa korban dengan cara yang sama dengan kejadian yang pertama, ancaman pukulan terhadap korban, terus dilakukan," terang Kusumo.

Kasus pemerkosaan ini terungkap setelah korban menceritakan ke ibu kandungnya. Selama ini ibu dan ayah korban memang telah bercerai. Dalih perceraian ini lah yang menjadi alasan Rochim tega memperkosa anaknya sendiri.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rochim kini dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Sedangkan ancaman hukumannya yakni 15 tahun pidana penjara. Namun Rochim juga terancam tambahan hukuman pidana 1/3 dari ancaman pidana penjara sehingga menjadi 20 tahun pidana penjara.

"Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tandas Kusumo.




(abq/iwd)


Hide Ads