Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Madulang, Kecamatan Omben, Sampang berinisial MF (57) dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecehan verbal dan tindakan tidak senonoh terhadap guru perempuan. Dinas Pendidikan sedang melakukan pengkajian atas kasus itu.
Kepala Dinas pendidikan Sampang Edi Subinto mengaku baru mendapat informasi tentang kasus yang terjadi di SDN 2 Madulang itu. Dia menyatakan bahwa kasus itu saat ini sedang dilakukan pengkajian oleh dinas yang dia pimpin.
"Ada informasi yang mengarah pada pelecehan seksual. Setelah kami mendengar itu kami melakukan langkah konfirmasi ke sekolah itu," ujar Edi kepada wartawan, Sabtu (9/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak dinas pendidikan masih sebatas mengumpulkan informasi terhadap sejumlah pihak di sekolah dan sekitarnya. Pihaknya juga melakukan upaya pemanggilan terhadap korban serta guru dan kepala sekolah.
"Kami panggil guru-guru yang ada di sana dan kepala sekolah SD Madulang 2," kata Edi.
Meski demikian pihak dinas pendidikan belum bisa menyimpulkan apa-apa tentang informasi itu sebab pihaknya masih mengkaji sejumlah keterangan yang sudah diterima.
"Hasilnya sekarang masih dalam proses kajian. Terutama mengenai sanksi apa yang akan diberikan," ujarnya.
Sementara dalam hal hukum, Edi memasrahkan prosesnya kepada pihak kepolisian. Disdik tidak mau mencampuri proses hukum yang sedang berjalan dan berharap proses hukum bisa dijalankan sesuai aturan yang berlaku.
"Kami tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan, kami hanya melakukan proses sebagai ASN-nya saja," katanya.
Sebelumnya, Kepala Sekolah Dasar Negeri 2 Madulang, Kecamatan Omben, Sampang MF (57) dilaporkan guru ke polisi. Kepsek tersebut dilaporkan karena diduga melakukan pelecehan verbal kepada para guru perempuan.
Kepala SDN Madulang 2 MF itu berkilah bahwa kalimat yang dianggap melecehkan itu hanya candaan. Kalimat itu juga dia ucapkan saat jam istirahat di ruang guru.
(dpe/dte)